Rapat Paripurna Perubahan RAPBD Nota Keuangan TA 2018

Penyerahan berkas perubahan RAPBD nota keuangan TA 2018 dari Ketua DPRD Nganjuk Drs Puji Santoso kepada Pj Bupati Nganjuk Drs H. Sudjono.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna. Adapun hal yang disampaikan dalam paripurna adalah perubahan RAPBD Nota Keuangan TA 2018, kabupaten layak anak dan perubhan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang desa.
Terkait dengan nota keuangan TA 2018, Pj Bupati Nganjuk Drs H. Sudjono, MM
mengajukan RAPBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan itu, penyusunan RAPBD Kabupaten Nganjuk TA 2018 berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2018, serta kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2018.
Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran-sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada RKPD Tahun 2018, diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Sudjono juga memaparkan Kabupaten Nganjuk menuju kabupaten layak anak dimana kabupaten Nganjuk akan mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Pemerintah meluncurkan program pembentukan kota/kabupaten layak anak yang bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak dan sebagai upaya melindungi hak-hak mereka.
“Indikator tentang kota/kabupaten layak anak seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011,” terang Sudjono.
Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan melibuti meliputi, persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran. Kemudian tersedianya fasilitas informasi layak anak dan jumlah kelompok anak, termasuk forum anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Nganjuk juga mengajukan hak inisiatif terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten NganjukNomor 1 tahun 2016 tentang desa.(ris.adv)

Tags: