Rapat Paripurna RUU Pilkada di DPR-RI Alami Jalan Buntu

Sidang RUU-pilkadaJakarta, Bhirawa
Rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan persetujuan RUU Pilkada di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, diskors sementara hingga pukul 19.30 WIB karena belum tercapai musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna menyatakan karena pandangan dari fraksi-fraksi masih terbelah dan sudah masuk waktu Shalat Maghrib rapat diskors sementara hingga pukul 19.30 WIB.
Sebelum diskors, anggota DPR RI yang menhadiri rapat paripurna mengajukan interupsi-interupsi sesuai dengan sikap fraksinya masing-masing.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, sikap fraksi-fraksi terbelah menjadi dua sikap yakni sebanyak lima fraksi mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD serta empat fraksi mendukung agar pilkada diselenggarakan secara langsung.
Namun, Fraksi Demokrat memiliki sikap mendukung pilkada langsung jika tiga fraksi lain dapat menerima 10 syarat yang diajukannya.
Menurut Priyo Budi Santoso, waktu skors selama 90 menit diharapkan dapat digunakan untuk istiharat Shalat Maghrib dan makan malam, sekaligus dapat dimanfaatkajn untuk lobi-lobi antarfraksi.
Rapat paripurna yang mengagendakan RUU Pilkada itu dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan merupakan rapat paripurna lanjutan yang sebelumnya sudah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada saat rapat paripurna lanjutan dibuka, sebanyak 493 anggota dari 560 anggota hadir.
Menurut Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, hingga menjelang rapat paripurna sikap fraksi-fraksi terhadap RUU Pilkada terbelah menjajdi dua, yakni empat fraksi mendukung pilkada langsung serta lima fraksi mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD.
Sebanyak lima fraksi yang mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD adalah FPG, FPKS, FPAN, FPPP, dan FGerindra.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung pilkada langsung adalah FPDI Perjuangan, FPKB, FHanura, serta FPD.
Namun, FPD memiliki sikap mendukung pilkada langsung dengan 10 catatan.
Menurut Hakam, persetujuan terhadap RUU Pilkada diupayakan melalui musyawarah mufakat, tapi jika dua kekuatan fraksi yang ada tetap bersikukuh dengan sikapnya masing-masing maka jalan terakhir akan diputuskan melalui mekanisme voting. [ant.ira]

Keterangan Foto : Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Pilkada baru dimulai sekitar pukul 15.20 WIB.

Tags: