Paripurna Sepakati Pembahasan Raperda Pilkades

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2015.

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2015.

Gresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2015, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, telah sepakat dan minta segera dituntaskan.
Juru bicara dari fraksi PKB H Sujono memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif Bupati Gresik dalam rangka melengkapi aturan hukum yang dibutuhkan untuk pelayanan publik. Terkait dengan hal tersebut fraksi PKB menyepakati dan mendukung terhadap rencana pembahasan Raperda tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Raperda ini menjadi sebuah keniscayaan, sebagai konsekwensi dari lahirnya  undang-undang baru, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Sujono. Namun perlu diperhatikan bagian-bagian yang juga merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari Kepala Desa, terkait dengan optimalisasi fungsi Pemerintah Desa. Hal terkait yang dimaksud antara lain, adalah tentang  kejelasan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Perda terkait dengan itu, dengan sendirinya perlu juga dilakukan revisi sebagai akibat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tersebut. Dan bisa secepatnya di bahas dan disahkan, agar kekosongan beberapa desa terkait kedudukan kepala desa yang difinitif bisa secepatnya. Karena pada bulan Desember mendatang, Gresik akan menyelengarakan pilkada,”ujarnya.
Sementara juru bicara dari fraksi PDIP Ahmad Kusrianto mengatakan bahwa sebelum dibahas oleh panitia khusus (Pansus), pihaknya perlu penjelasan beberapa hal tentang Ranperda tersebut, karena Selama ini jabatan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya sesuai dengan SK yang dimiliki kurang lebih sekitar 34 Kepala Desa yang masa tugasnya sudah berakhir.
“Dari 34 kepala desa itu, semuanya sudah diisi oleh penjabat sementara bahkan ada yang sudah dua kali. Dan pemerintah Kabupaten Gresik, sejauh ini tidak berani malaksanakan pemilihan kepala desa karena berbagai alasan. Suatu contoh ada SE dari Mendagri, untuk tidak malaksanakan pemilihan kepala desa apabila keamanan tidak bisa menjamin. Alasan yang kedua perlu adanya revisi Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2006 atau pencabutan peraturan daerah untuk membikin peraturan daerah yang baru menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014,” jelasnya.
Ditambahkan Ahmad Kusrianto, fraksi PDI Perjuangan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Terhadap terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati, namun Fraksi PDI Perjuangan perlu menanyakan sejauh mana persiapan pelaksanakan Pilkades  jika dilakukan secara serentak pada tahun ini. Sebab hal ini perlu persiapan yang matang, supaya nantinya bisa berjalan lancar.
Dalam nota jawaban, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, sepakat dengan semua usulan yang disampaikan fraksi segera membentuk raperda menjadi perda. Supaya desa segera mendapat kepala desa yang definitif, atas kesiapanya pemkab sudah maksimal. Karena sudah pernah melakukan pilkades serentak, dan mengenai mekanisme pembentukan sepenuhnya diserahkan dewan baik itu konsultasi ke Depdagri maupun lain.
“Kami berharap Raperda ini cepat selesai, supaya desa bisa segera mendapat kepala desa definitif,” harapnya. [kim/adv]

Tags: