Rapel Kenaikan Gaji PNS Mojokerto Capai Rp3,9 M

Gaji PNS Tahun 2014 Naik.jpgKota Mojokerto, Bhirawa
Anggaran gaji PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto dipastikan membengkak paska turunnya kenaikan gaji PNS yang diputuskan pemerintah pusat. Tidak tanggung-tanggung, pundi APBD harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp3,9 miliar.
”Sejak turunnya PP dan SE Menkeu soal kenaikan gaji PNS kita sudah antisipasi. Pada saat pengganggaran dulu kita sudah siapkan cadangan gaji 10%,” ujar Agung Mulyono, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Selasa (17/6) kemarin.
Sesuai PP Nomor 34 tahun 12 dan SE Menkeu Nomor 20/PB/2014 disebutkan, kenaikan gaji PNS berlaku sejak Januari 2014 dan dibayarkan secara Rapel awal Juli mendatang.
”Seluruh SKPD sudah kita beri edaran. Untuk pengajuan gaji Juli ini harus sudah termasuk rapel. Dari 36 SKPD yang ada di jajaran Pemkot Mojokerto hampir seluruhnya sudah mengajukan tambahan rapel gaji. Aturannya pengajuan gaji itu maksimal sampai tanggal 10 setiap bulan sebelumnya,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai kabag hukum ini.
Dicairkannya rapel kenaikan gaji pada Bulan Juli, karena bertujuan agar bisa digunakan untuk tambahan biaya sekolah karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dipastikan awal Juli seluruh PNS menerima gaji bulanan dengan jumlah nominal baru ditambah rapelan kenaikan gaji.
Terpisah, kepala BKD Kota Mojokerto, Endrin Agus menjelaskan, jika total jumlah PNS yang mendapat jatah kenaikan gaji berjumlah 3. 176 orang. Jumlah itu belum termasuk tambahan CPNS 143 orang yang baru menerima SK CPNS akhir pekan lalu. ”Data kebutuhan nilai rapelan diajukan masing-masing SKPD,” pungkas Endrin Agus. [kar]

Tags: