Raperda APBD 2017 Kota Madiun Diterima Jadi Perda

Wali kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM menandatangani persetujuan Raperda APBD 2017 menjadi Perda disaksikan Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (paling kiri) dan Wakilm Ketua DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto dan Sukoyo, [sudarno/bhirawa]

Wali kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM menandatangani persetujuan Raperda APBD 2017 menjadi Perda disaksikan Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (paling kiri) dan Wakilm Ketua DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto dan Sukoyo, [sudarno/bhirawa]

(Kelima Fraksi DPRD Menyetujui dengan Catatan, Saran dan Masukan)
Kota Madiun, Bhirawa.
MELALUI pembahasan secara intensif, akhirnya sidang DPRD Kota Madiun terhadap Raperda Kota Madiun tentang APBD TA 2017 diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Madiun. Dalam hal ini, sebelumnya melalui sidang Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd memberikan beberapa catatan, masukan dan saran di gedung Rapat DPRD setempat, Senin (21/11).
Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun itu, pada penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, dari Fraksi.Demokrat Bersatu dengan juru bicara (jubir) Drs. Didik Mardiyanto dalam saran dan masukannya mengatakan, terhadap proyeksi pendapatan daerah khususnya PAD mengalami kenaikan, Fraksi Demokrat Bersatu memberikan apresiasi. Hal ini perlu ditingkatkan sejalan dengan upaya peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada sumber dan potensi yang ada serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Juga terhadap program Wajib Belajar 12 tahun, yang kewenangannya beralih ke Pemprov, Fraksi Demokrat Bersatu menaruh harapan yang sangat besar agar Eksekutrif dan Legislatif turut mengawal program ini, agar yang sudah dilakukan terhadap wajib belajar 12 tahun tidak berdampak pada menurunnya pelayanan akan kebutuhan pendidikan di Kota Madiun.
Fraksi PNRS DPRD Kota Madiun dengan jubir Nyamin, dalam saran dan kritiknya mengatakan, Kegiatan fisik yang telah dianggararkan dalam RAPBD 2017, mohon dinas terkait memaksimalkan tugasnya, jangan sampai harapan masyarakatsirna dan kembali menyumbang SILPA. Fraksi PNRS mengingatkan pengguna anggaran berhati hati melaksanakan program fisik dan non fisik. Kami Fraksi PNRS memahami setiap amanah pasti ada resikonya, sehingga transparansi dan patuh terhadap regulasi sebuah keharusan dan kehati hatian bukan berarti menyerap anggaran yang sudah di programkan.
Fraksi PDI Perjuangan dengan jubir Andi Raya BMS, SH mengatakan, FPDI Perjuangan sangat menginginkan Pemerintah Kota Madiun harus segera menyiapkan tempat, pengisian pejabat yang memimpin pengelolaan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan. Sehingga pada saatnya nanti APBD ditetapkan benar benar siap untuk menjalankan tugas sesuai dengan susunan organisasi dan perangkat daerah yang baru.
Pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola SKPD, haruslah sesuai dengan kompetensi dan professional, sehingga proses seleksi yang obyektif dan terbuka adalah kebutuhan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Wali Kota harus berani memilih pejabat yang akan dimutasi yang professional memiliki kultur social budaya. Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan di mutasi lebih bernuansa politis dan lebih didasari oleh like and dislike.
Fraksi PKB dengan jubir Erlina Susilorini mengutarakan saran dan masukannya yakni, agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Diharapkan SKPD selalu konsisten terhadap usulan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam RKPD, KUA dan PPAS serta dapat dilaksanakan sesuai target yang telah direncanakan
Setelah mendapatkab persetujuan dan evaluasi Gubernur Jawa Timur, FPKB berharap agar pemerintah Kota Madiun untuk segera melengkapi dan menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) paling lambat minggu ke III bulan berikutnya sesuai dengan pasal 190 Undang Undang No 12 tahun 2008.
Fraksi Partai Gerindra dengan jubir Rina Hariyati, ST mengatakan, mencermati jawaban Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi Fraksi, kami berharap tidak hanya swekedar Tanya jawab namun diperlukan kesungguhan untuk merealisasikan dalam wujud program yang yang nyataaaa, evaluasi dan perbaikan kinerja itu yang lebih diutamakan.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun. Karena, kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera
Menurut Istono, setelah Raperda tentang APBD TA 2017 Kota Madiun ditetapkan menjadi Perda..Selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi, selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahas banggar DPRD dan tim anggaran Pemkot,” jelas Istono.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM kepada wartawan usai sidang mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, Raperda tentang APBD TA 2017 Kota Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda, “Sekarang saatnya bekerja untuk merealisasikan pos belanja langsung. Baik fisik maupun nonfisik yang menjadi program kerja masing-masing SKPD,”kata Wali Kota berharap. [dar,adv]

Tags: