Raperda APBD TA 2018 Kota Madiun Diterima Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda tentang APBD TA 2018 menjadi Perda, disaksikan Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju batik) dan Wakil Ketua Didik Yulianto. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Anggaran Pendapatan Dan  Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kota Madiun oleh kelima Fraksi di DPRD Kora Madiun menerima dan menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD itu, dengan agenda Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun yakni (Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PNRS)   dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd, di gedung Rapat DPRD setempat, Selasa (7/11).
Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menanggapi disetujuinya Raperda tentang APBD TA 2018 Kota Madiun diterima dan disetujui menjadi Perda oleh kelima Fraksi di DPRD Kota Madiun, mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, Raperda tentang APBD TA 2018 Kota Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut
“Ya walaupun sebenarnya dari kelima Fraksi di DPRD Kota Madiun masih terdapat saran dan pendapat Fraksi. Tetapi saran dan pendapat Fraksi itu akan kita terima dan dilakukan evaluasi kepada OPD yang ada di Pemkot Madiun untuk menuju ke Kota Madiun bisa lebih maju dan sejahtera,”kata Wali Kota Madiun berharap.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun. Karena, kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan pendapat Fraksinya sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera
Menurut Istono, setelah Raperda tentang PBD TA 2018 Kota Madiun  ditetapkan menjadi Perda..Selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi yang selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahas banggar DPRD dan tim anggaran Pemkot,”jelas Istono. [dar]

Tags: