Raperda APBD TA 2020 Kabupaten Madiun Resmi Ditetapkan Jadi Perda

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyerahkan berita acara yang telah ditandatanganinya kepada Bupati Madiun, H. Ahmad. [Dawami.sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Rapat paripurna pembahasan Raperda Tentang APBD Kabupaten Madiun TA.2020 dalam agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 telah resmi ditetapkan menjadi Perda, Selasa(26/11).Ada sembilan poin Raperda yang disahkan dan disetujui oleh anggota dewan dan ditandatangi oleh Bupati Madiun dan Pimpinan DPRD.
Rapat pembahasan Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono, yang merujuk kepada kepentingan masyarakat menengah kebawah dan infrastruktur guna kemajuan sarana dan prasarana untuk pendukung di Kabupaten Madiun yang akan lebih di perhatikan dan digenjot oleh pemerintah.
Sebelum pengesahan, Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun Tahun anggaran 2020 telah melalui proses pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 21 November 2019. Tahap selanjutnya Tingkat II yang memasuki tahapan akhir, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 dan hasil Rapat Banmus DPRD dengan Eksekutif.
Badan Anggaran DPRD berkeyakinan bahwa Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 ini tentunya telah di sinkronkan dengan perencanaan pembangunan strategis.Badan Anggran DPRD telah mempercayakan kepada Eksekutif berdasarkan Visi Misi Bupati Madiun.
“Yang sangat urgent dari DPRD adalah Raperda tentang pengelolaan sumber daya air.Tidak mungkin dari sembilan raperda itu terbahas dengan anggaran yang sangat minimal.Saya memilih raperda yang berbobot untuk kepentingan masyarakat,”kata Suwandi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Tercatat dari laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD ini pendapatan Kabupaten Madiun sebesar Rp. 1.976.891.123.678,7. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp. 1.999.780.348.133,7. Tentu itu mengalami defisit sebesar Rp. 22.889.260.445.
“APBD kita mengalami penurunan dari tahun anggaran 2019, kita utamakan visi misi bapak bupati.20% dari desa meliputi kesehatan, pendidikan dll.”kata Fery Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Semua perda yang mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur. [dar]

Tags: