Raperda Dibahas, Pemekaran Wilayah di Kota Batu Segera Terealisasi

Desa/ Kelurahan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi akan segera dimekarkan guna mengoptimalkan pelayanan publik yang diberikan.

DPRD Kota Batu, Bhirawa
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Kota Batu, pemerintah kota memandang perlu dilakukan pemekaran dan pembentukan Wilayah Kerja Desa, Kelurahan, dan Kecamatan baru.

Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang kini tengah dibahas di DPRD setempat. Senin (9/11), dilaksanakan rapat paripurna antara Pemkot Batu bersama DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Penataan Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.

Dalam paripurna kemarin, beberapa fraksi memberikan pandangan umum secara bersama atau pandangan umum (PU) gabungan fraksi. Di antara fraksi yang masuk dalam PU gabungan yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem.

“Perda ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, dan kelurahan,”ujar Ketua Fraksi PDIP, Sampurno sesuai pandangan umum yang dibacakan di rapat paripurna, Senin (9/11).

Dalam pandangan umum tersebut juga disampaikan bahwa Raperda tentang Penataan Desa, Penataan Kelurahan dan Penataan Kecamatan bertujuan mempercepat proses pembangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kemudian juga mempercepat pengelolaan potensi yang ada di wilayah tersebut. Untuk melakukan percepatan tersebut dibutuhkan koordinasi yang lebih baik antar Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut raperda ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas umum Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.

“Hal ini diperlukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”tambah Ketua Fraksi Golkar, Didik Mahmud.

Diketahui, ada tiga usulan pemekaran wilayah yang hendak dilakukan pemkot. Yaitu, Kecamatan Batu akan dimekarkan menjadi dua. Kecamatan Bumiaji juga dimekarkan menjadi. Adapun untuk tiga Desa/ Kelurahan yang akan dimekarkan menjadi dua masing- masing adalah Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas.

Untuk Desa Tulungrejo rencananya dimekarkan menjadi Desa Tulungrejo dan Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir di mekarkan menjadi 2, Sisir Utara dan Selatan, demikian juga dengan Kelurahan Temas di mekarkan menjadi 2, Temas Kulon dan Temas Etan.

Pada prinsipnya Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batu yang memberikan pandangan umum gabungan ini dapat memahami dan menyetujui usulan tersebut. Dan mereka juga memberikan catatan antara lain, Untuk pemberian nama pemekaran Kelurahan Baru dengan memperhatikan sejarah daerah tersebut. Kearifan lokal dan melibatkan aspirasi dari Tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Kecuali nama pemekaran Desa Tulungrejo yang Desa pemekarannya bernama Desa Junggorejo sudah mendapatkan persetujuan fraksi.

Pemekaran Kecamatan Bumiaji yang baru menjadi Kecamatan Hulu Brantas dinilai kurang tepat. Karena tidak dinamakan sesuai potensi wilayah, misalnya menjadi Kecamatan Punten atau Kecamatan Sumberbrantas. [nas]

Tags: