Raperda Galian C Jombang Akan Dipertajam Sisi Dampak Lingkungan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Miftakhul Huda saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin siang (05/11).
[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang galian C yang akan digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tahun 2019 nanti, akan mempertajam pada sisi dampak lingkungan akibat adanya aktifitas galian C di Kabupaten Jombang. Sementara pada sisi perizinan, pihak yang berhak mengeluarkan ijin galian C saat ini berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Oleh karenanya, menurut Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda, pihaknya akan mempersiapkan kematangan penataan galian C di Jombang. Hal itu dikatakan Miftakhul Huda usai Paripurna tentang Raperda Inisiatif antara DPRD Jombang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Gedung DPRD Jombang, Senin siang (05/11).
“Jadi dampak lingkungannya yang tahu kan daerah. Ketika di daerah itu ada galian C, yang tahu dampak lingkungannya kan yang di daerah. Sehingga ada rekomendasi dari daerah, oh ini lho biasa digunakan untuk galian, yang ini tidak boleh. Yang tahu kan daerah, provinsi tinggal memberi ijin atau tidak,” papar Miftakhul Huda.
Hal itu menurutnya, agar tidak ada lagi penerbitan regulasi tanpa ada action di lapangan.
“Supaya ndak seperti kemarin, kesannya itu galian C itu setelah Perda diselesaikan, itu ndak ada action. Ke depan, kalau ada penataan kita harus action, dan harus ada kejelasan yang mana titik-titik yang boleh (ada galian C) dan dilegalkan dan yang ilegal,” katanya.
Ditanya lebih lanjut apakah nantinya, Raperda galian C tersebut akan di ‘match’ kan dengan Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, ia menilai hal itu nantinya otomatis akan disesuaikan. Dijawabnya, bakal ada rencana perubahan RTRW bahwa, zonasi harus sesuai dengan RTRW yang ada.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi (Kasi) Konservasi dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan lewat sambungan Telepon Selulernya, Selasa siang (06/11) menjelaskan, saat ini ada 12 galian C berijin yang ada di beberapa titik di Kabupaten Jombang.
“Kalau yang tidak ada ijinnya tahun ini kan ada sekitar empat atau lima lokasi yang sudah kami koordinasi ke Polres untuk ditutup, progresnya memang sementara sudah ditutup ya, sudah berhenti aktifitas ilegalnya. Yang tidak berijin sudah berhenti,” pungkasnya.(rif)

Tags: