Raperda Kawasan Tanpa Rokok Gagal Diperdakan di Jombang

Suasana Rapat Paripurna antara legislatif dan eksekutif tentang Raperda Inisiatif di Gedung DPRD Jombang, Senin siang (05-11)

Jombang, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang kawasan tanpa rokok gagal disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 ini.
Dalam Paripurna antara legislatif dan eksekutif di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin siang (05/11) Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu dari lima Raperda Inisiatif 2018 yang masih ditunda ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Jombang, Joko Triono menyebutkan, masih belum ditetapkannya Raperda kawasan tanpa rokok di Jombang menjadi Perda tahun ini karena masih ada sedikit persoalan. Salah satunya terkait Jombang yang menjadi salah satu pusat pertanian tembakau.
“Kita daerahnya, daerah tembakau. Ada lima kecamatan yang mempunyai produk tembakau yang kemarin juga menyampaikan ke kami bahwa, ‘mbok’ di tunda dulu pak, kami masih mencari alternatif pertanian selain tembakau,” kata Joko Triono saat diwawancarai usai paripurna, Senin siang (05/11).
Diterangkan oleh Joko Triono, di daerah-daerah tersebut (Kabuh, Ploso, Kudu, Ngusikan, dan Plandaan), pada musim kemarau seperti di atas bulan Juni dan Agustus tiap tahunnya, areal pertanian mereka sudah tidak bisa ditanami tanaman lain selain tembakau karena, sifat geografis daerah lima kecamatan yang disebutkan Joko adalah daerah tadah hujan.
“Karena ini ada implikasi yang besar terhadap hasil pertanian. Hasil pertanian tembakau itu kalau rokok itu tidak bisa beredar, bahkan saat ini Disperindag mulai pembelajaran sama petani tembakau membikin rokok bercukai dengan tidak harus mendirikan pabrik, membantu masyarakat untuk ijin cukai. Dilaporkan kepada kami, belajarnya ke Temanggung,” terang Joko Triono.
Joko melanjutkan, dengan upaya dari Disperindag bersama petani tembakau Jombang tersebut diharapkan petani mampu memproduksi rokok sekaligus mengurus ijin dan menjual produk rokoknya sendiri sehingga dapat menambah ‘income’ petani tembakau.
“Oleh sebab itu, kami minta waktu, kemarin juga kita sampaikan ke Bupati (Jombang) bahwa, kalau memang diperkenankan, saya juga mengusulkan, ditunda terlebih dahulu, ternyata sudah ‘klop’,” tambah Joko Triono.
Meski begitu, lanjut Joko, pihaknya sudah berupaya memasukkan Raperda ini pada Prolegda tahun 2018, sehingga menurutnya, langkah tersebut tidak menyalahi aturan yang mengharuskan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) yang mengharuskan tiap-tiap daerah harus memiliki Perda tersebut, karena pada perkembangannya di Jombang, pembahasan Raperda itu masih butuh perhitungan-perhitungan.
Sementara itu menurut Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, terkait hal ini, pihaknya juga akan melakukan kajian lebih lanjut. Termasuk diantaranya masih perlu mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat dan melihat daerah-daerah lain yang sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Jadi sementara, kita ‘pending’ aja, dan itu memang inisiatif masyarakat juga,” tandas Bupati Jombang.(rif)

Tags: