Raperda Kenaikan Tunjangan Tunggu Evaluasi Gubernur

foto ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto tinggal selangkah lagi sudah bisa menikmati kenaikan tunjangan pendapatan. Hal ini menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hampir mendekati final dan disahkan menjadi Perda. Kini berkas Raperda sudah berada di tangan Gubernur  Jatim untuk dievaluasi sebelum nantinya diterapkan sebagai Perda yang menjadi dasar hukum.
Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi mengatakan, kini pihaknya  masih menunggu evaluasi. Berikutnyaan hasil evaluasi Gubernur itu dilakukan pembahasan lagi untuk menyempurnakan Raperda.
”Posisinya sekarang masih di meja Sekdaprov Jatim,” masih menunggu evaluasi Pemprov Jatim,” terang Ismail Pribadi.
Terhadap Raperda itu, kalangan dewan melalui Pemda setempat proaktif menanyakan ke Pemprov agar segera dilakukan evaluasi. Desakan para wakil rakyat tersebut mengingat waktu yang sangat mepet dengan proses pembahasan KUAPPAS TA 2018.
”Rencananya pengesahan Raperda keuangan dewan nanti bersma-sama dalam pengesahan KUAPPAS,” paparnya.
Pembahasan Raperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 yang ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan. Sementara tahapan yang telah dilakukan sebelum Raperda itu diajukan ke Pemprov Jatim, DPRD setempat, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada dengan tugas untuk melakukan kajian dan membahas, serta mencari referensi guna penguatan dalam penyusunan Raperda itu.
”Jadi tahapan-tahapan dalam penyusunan Raperda itu sudah dilakukan sebelum disahkan,” kata Ismail.
Lebih lanjut dikatakannya, jika sudah disahkan, Raperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD itu, maka semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum perolehan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota dewan, sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Namun terkait besaran tambahan tunjangan para wakil rakyat itu, Ismail mengaku masih perlu menyesuaikan keuangan daerah. Karena kita masih harus melakukan sinkrinonisasi dengan tim anggaran dari pemda setempat. ”Usai disahkan nanti kita harus menunggu peraturan bupati (Perbup) untuk menentukan nominalnya,” pungkasnya.
Sementara itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mojojerto juga menunggu resminya Perda tersebut sebagai dasar menyusun besarnya tunjangan Dewan dalam APBD.  ”Dasar hukumnya ya Perda itu. Akan menjadi cantolan TAPD dalam menyusun besarnya anggaran,” terang Alfiah Ernawati Kabag Humas Pemkab Mojokerto. [kar]

Tags: