
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Hj. Nurjanah, SH
Belum Selesai Dibahas
Tuban, Bhirawa
Wakil Ketua Pansus III yang membidangi Raperda tersebut, Tri Astuti dari Fraksi Gerindra DPRD Tuban mengaku terkejut terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jatim.
“Saya belum tahu, kok tiba-tiba dikirim ke Pemprov Jatim, padahal pembahasannya belum selesai,” Kata anggota DPRD Tuban yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini Minggu (21/8).
Pembahasan Raperda yang menjadi sorotan publik pada pembahasan bulan Ramadhan lalu ternyata masih belum dibahas lebih lanjut, karena saat pembahasan Raperda masih alot dan perwakilan perusahaan juga dinilai tidak kooperatif.
“Saya tanyakan kebagian hukum, katanya saat ini mekanismenya beda, kalau dulu dikirim ke bagian Hukum Provinsi itu kalau sudah disetujui menajdi perda dan baru dikonsultasikan, yang pasti nanti kalau tidak sesuai mekanisme ya kita pertanyakan lagi,” terang anggota dewan yang sudah dua periode menjadi wakil rakyat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, Hj Nurjanah,SH mengaku belum mengetahui hal tersebut. apalagi usulan dari Dinsosnaker juga belum diakomodir, karena saat usulan baru akan dilontarkan, forum menyepakati rapat diakhiri dan ditunda pada rapat selanjutnya.
“Saya cek kebagian hukum katanya belum, apalagi usulan kami belum terkait angka 60 persen tenaga kerja lokal berasal dari wilayah perusahaan, mau saya usulkan agar angka itu berlaku untuk putra daerah di Tuban belum masuk, nanti akan saya cek lagi,” terang Nurjanah.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi membenarkan kalau pembahasan Raperda tersebut sudah oleh eksekutif dan legislatif dan saat ini diserahkan kebagian hukum Pemkab Tuban.
“Sudah selesai, kalau diserahkan kebagian Hukum Provinsi kami belu tahu, apalagi mekanime saat ini beda, silahkan cek ke bagian hukum, yang pasti kalau sudah masuk ke provinsi dan ada refisi, eksekutif dan lageslatif akan dipangil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tujuh Raperda yang diajukan bersamaan dengan Raperda Ketenagakerjaan yang menajdi sorotan publik diantaranya, Raperda Peningkatan Pelayanan Publik, Raperda Rumah Kos atau Pemondokan, Raperda Pencegahan Narkotika, Raperda Taman Pemakaman Umum, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang peraturan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa dan yang terakhir tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). [hud]