Raperda KTR Ditolak di Pandangan Umum Fraksi

Bupati Lumajang Drs. As'at malik bersama Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono didampingi Wakil Ketua DPRD lumajang dalam agenda Pandangan umum dari fraksi fraksi di DPR D Kabupaten terkait Raperda dalam Rapat Paripurna ll.

Bupati Lumajang Drs. As’at malik bersama Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono didampingi Wakil Ketua DPRD lumajang dalam agenda Pandangan umum dari fraksi fraksi di DPR D Kabupaten terkait Raperda dalam Rapat Paripurna ll.

Lumajang, Bhirawa
Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar di gedung Dewan pada hari Rabu (6/4) hampir seluruh fraksi di DPRD satu suara menyepakati 10 Raperda yang telah diajukan oleh pemerintah Kabupaten Lumajang di dslam Nota Penjelasan raperda yang disampaikan oleh Bupati Lumajang Drs. As’at Malik (4/4) lalu.
Dalam penyampaian pandangan dari seluruh fraksi di Dewan yang disampaikan melalui pandangan umum dari Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ll yang intinya menyepakati 10 Raperda dari 11 Raperda yang telah di ajukan. Sedangkan satu Raperda yang tidak disepakati oleh Dewan yaitu raperda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Usai menggelar rapat yang berakhir sekitar pukul 10:30 WIB tersebut diakhiri dengan penyerahan berkas Raperda secara simbolis oleh Bupati Drs. As at Malik dan diterima oleh Agus Wicaksono selaku Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono kepada media menjelaskan bahwa Raperda tersebut kewenangan dari dewan tetapi tetap akan menanyakan kesiapan tersebut kepada pemerintah daerah.sebab pada penyampaian Nota Penjelasan Bupati sebelumnya pihak pemerintah daerah telah mengajukan 11 Raperda tetapi pada saat itu dewan hanya menyepakati 5 Raperda saja. “Jadi awalnya memang yang diajukan sebelas ,kemudian pak Bupati kemarin menyampaikan lima raperda ,dan ini hak dewan apakah nanti siap apa tidak terserah pemerintah daerah,” ujarnya.
Sedangkan dalam penyampaian pandangan dari seluruh fraksi yang menyetujui 10 Raperda menurut Agus karena perlu dan sangat penting. Sedangkan adanya usulan dari sejumlah LSM yang meminta kepada ketua Dewan untuk dilibatkan didalam pembahasan raperda tersebut di tolak secara halus dengan mengatakan bahwa pembahasan Raperda merupakan kewenangan dewan tetapi apabila para aktivis memberikan masukan tetap dipersilakan.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Lumajang Drs.As at malik yang membenarkan ada 10 Raperda yang telah disepakati oleh Dewan dan Raperda KTR tidak disepakati oleh Dewan dengan alasan perlu pengkajian lebih lanjut.
Lebih lanjut As’at menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sebelas dan yang disepakati sepuluh raperda dan masalah KTR itu tidak disetujui oleh Ketua Dewan. “Tadi Ketua menyampaikan sepuluh,” katanya.
Sedangkan terkait pembahasan 10 Raperda tersebut menurutnya akan diselesaikan dalam 2 minggu ke depan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan Perbup. [dwi]

Tags: