Raperda LPJ APBD 2015 Kota Madiun Jadi Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban LPJ APBD 2015 menjadi Perda, disaksikan Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju batik) dan Wakil Ketua Didik Yulianto dan Sukoyo. [sudarno/bhirawa]

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban LPJ APBD 2015 menjadi Perda, disaksikan Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju batik) dan Wakil Ketua Didik Yulianto dan Sukoyo. [sudarno/bhirawa]

(Kelima Fraksi Menyetujui dengan Catatan, Masukan dan Saran)
Kota Madiun, Bhirawa.
MELALUI pembahasan secara intensif, akhirnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2015 diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Madiun, setelah sebelumnya melalui sidang Pemandangan Umum  dan  Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd memberikan beberapa catatan, masukan dan saran di Ruang Rapat DPRD setempat, Jumat (15/7).
Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun itu, pada penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, dari F.PDIP dengan juru bicara (jubir) Andi Raya BMS, SH menyatakan, berdasarkan tela’ah dan masukan-masukan dari berbagai pihak, maka  Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan: Melakukan program ekstensifikasi untuk menambah dan menggali obyek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh.
Untuk BUMD PD. Aneka Usaha mungkin agar lebih terfokus dalam pengelolaan dan perbaikan management di intern, khususnya untuk SPBU. Demikian sistem management di dalam pengelolaan SPBU masih kurang maksimal. Juga dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan untuk Perda Nomor 25 dan 26 tahun 2011 terkait tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus untuk segera dilakukan revisi, disesuaikan dengan realita yang terjadi dilapangan.
Dari Fraksi PKB di Pendapat Akhir dengan jubir Erlina Susilorini, S.Si. Apt, menyatakan, diharapkan Pemkot Madiun, khususnyas Insapektorat Daerah bersama DPRD Kota Madiun untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkot Madiun. Selain itu, F.PKB juga berharap mempertahankan tingkat Opini BPK ‘Wajar Tanpa Penguacualian’ pada LHK BPK Tahun 2016.
Fraksi PNRS (Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera) terdiri PPP, Partai Nasdem, Hanura dan PKS di Pendapat Akhir dengan jubirnya, Atok Kusharyanto, SE menyatakan, dalam proses pembangunan di Kota Madiun, Fraksi PNRS berharap kedepan Pemkot Madiun harus lebih cermat dalam : Merencanakan program-program yang berkualitas serta memaksimalkan anggaran yang ada untuk kepentingan masyarakat. Juga memaksimalkan potensi SDM di maasing-masing SKPD agar penyerapan anggaran dari program yang direncanakan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Fraksi Demokrat Bersatu (Partai Demokrat, Partai Golkar dan PAN) di Penpadat Akhir dengan jubirnya, Winarko, SH. M.Hum  menyatakan : Dalam rangka mempercantik Kota Madiun sebagai Kota GADIS yang dijadikan Kota Daerah tujuan bagi Kota/Kabupaten lain, agar dilakukan perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran yang tepat dan cermat. Sehingga dampaknya mampu lebih meningkatkan PAD Kota Madiun. Saran lain, agar dipertahankan Opini BPK Wajar Tanpa Penguacualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah Kota Madiun.
Sementara itu, dari Fraksi Gerindra, pada Pendapat Akhir dengan jubirnya Nursini, mangatakan, pada kesempatan ini, Fraksi Gerindra secara keseluruhan tidak memberikan catatan biarpun masih ditemukan beberapa kekurangan.
Namun tidak berarti mengabaikan kinerja pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Hal ini, di maksudkan agar Pemda lebih fokus didalam penyempurnaan/perbaikan pelaksanaan program-program daerah. Sehingga seluruh kegiatan daerah dapat diukur indicator dan target kinerjanya sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun. Masalahnya, kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bias lebih maju dan sejahtera. “Secara umum Pemkot Madiun sekarang ini sudah maju. Hanya kami berikan catatan, agar lebih bagus lagi di masa mendatang,” papar Istono.
Menurut Istono, ke lima Fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun sudah menyetujui Raperda menjadi Perda ini. Meski demikian, sesuai pasal 305 Permendagri 13/2006 hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi pada Senin (18/7), selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi,” kata dia mempertegas.
Sedang menurut Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada wartawan usai sidang mengatakan, “Alhamdulillah, Raperda LPJ APBD 2015 Kota Madiun diterima DPRD menjadi Perda, walaupun terdapat saran dan masukan dari ke lima Fraksi pada Pendapat Akhir sebagaimana kita ketahui bersama tadi, tidak masalah,”kata Wawali Sugeng Rismiyanto.
Karena dalam hal ini lanjut Wawali, Pemkot sama sekali tidak mempersoalkan sejumlah saran dan masukan dari dewan. “Karena kami tidak alergi dengan adanya kritikan dari berbagai pihak asalkan kritikan itu konstruktif atau positif dalam rangka membangun Kota Madiun untuk mensejahterakan masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. [dar,adv]

Tags: