Raperda Mihol Kota Kediri Dipastikan Gagal

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kediri Muzer Zaidib

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kediri Muzer Zaidib

Kota Kediri, Bhirawa
Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Racangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman berakohol (Mihol) yang digelar di hotel Sunan, Solo deadlock dan terpaksa ditunda, sebab ada tiga fraksi yang menolak legalisasi penjualan miras di Kota Kediri, Senin (19/12).
Raperda tentang minuman berakohol ini terpaksa ditunda setelah terjadi perdebatan dan tidak menemui titik temu dalam pansus. Penolakan keras dilakukan Fraksi PKB dan diikuti oleh bebapa fraksi lainya. Dikatakan Ketua Fraksi PKB Muzer Zaidib, legalisasi minuman berakohol tinggi ini akan merusak generasi bangsa.
“Kita dari fraksi PKB menolak keras legalisasi minuman berakohol di Kota Kediri, saya tidak setuju peredaran miras yang memabukan dan menhilangkankesadaran apapun alasannya, ini akan merusak generasi muda kita,” kata Muzer pada wartawan.
Lebih lanjut, Raperda Mihol ini adalah Raperda inisiatif dewan, pihaknya selaku partai yang beralatar belakang agama menyayangkan jika minuman berakohol dilegalkan. “Kita tidak mau ikut berdosa gara-gara ikut mnyetujui Raperda tersebut, untuk itu hanya satu , PKB menolak keras,” ungkapnya dengan nada serius.
Hal senada diungkapkan salah satu anggota pansus dari Fraksi PKS, Ayub Hidayatulloh, menurutnya dalam Raperda itu ada beberapa pasal yang mengatur penjualan minuman keras dari tingkat distributor maupun pengecer, untuk itu pihaknya juga menolak raperda mihol ini. “Dalam rapat ada 3 fraksi yang menolak Raperda ini, sehingga deadlock, dan akan diagendakan lagi pembahasanya, ketika rapat terjadi perdebatan hingga harus ditunda pembahasan raperda tersebut,” kata Ayub. [van]

Tags: