Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Tak Ada Perubahan

Foto Ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Akhir masa tugas panitia khusus (Pansus) revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tidak ada perubahan terhadap Perda itu.
Menurut Ketua Pansus Raperda PBB, Anugrah Ariyadi mengatakan, sampai akhir masa pansus raperda PBB ini tidak ada perubahan pasal demi pasal dari hasil rapat yang telah digelar menjelang akhir masa bakti anghota legislator DPRD kota Surabaya.
“Perda 10 tahun 2010 tetap diberlakukan dengan tidak ada perubahan, tetap seperti perda semula,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya ini, Kamis (22/8).
Dijelaskan Anugrah, memang ada beberapa usulan perubahan Perda ini. Akan tetapi, secara teknis pengambilan keputusan harus melalui korum anggota Komisi B.
“Karena setiap rapat jumlah anggota Pansus yang hadir hanya beberapa anggota, maka keputusan tidak bisa diambil sampai akhir masa kerja Pansus,” ucap dia.
Lanjut politisi PDI perjuangan ini, jika ada perubahan Perda ini, yang jelas tidak mengurangi PAD yang diterima Pemerintah Kota Surabaya. “Kalau ada perubahan yang berpotensi mengurangi PAD maka Pemkot jelas menolak,” tutur Anugrah.
Dalam rapat terakhir hari ini, Raperda itu atas inisiatif DPRD, Pihak Pemkot merasa keberatan kalau perubahan itu akan mengurangi PAD Pemkot Surabaya, namun hanya ada perubahan terhadap Perwalinya, tegasnya. [dre]

Tags: