Raperda PAPBD Kota Madiun Diterima Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda Perubahan APBD 2017 menjadi Perda, disaksikan Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri) dan Wakil Ketua Didik Yulianto. [sudarno/bhirawa]

(Kelima Fraksi DPRD Menyetujui Dengan Saran dan Pendapa)

Kota Madiun, Bhirawa
Lima Fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui RRaperda P-APBD 2017. Dalam SIDANG Paripurna DPRD Kota Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Perubahan Anggaraan Pendapatan Dan  Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2017 Kota Madiun , kelima Fraksi di DPRD Kora Madiun menerima dan menyetujui sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Paripurna DPRD itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd di gedung Rapat DPRD setempat, Senin (25/9).
Kelima Fraksi , Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanuradan Fraksi PNRS, diwakili  masing-masing juru bicara (jubir) nya menyampaikan saran dan pendapatnya. Yakni, perlunya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait agar tujuan dimuatnya peraturan daerah dapat dicapai.
Fraksi Demokrat Bersatu dengan jubir Winarko, SH. M.Hum memberikan saran dan masukan, terhadap proyeksi pendapatan khusus PAD yang mengalami kenaikan , Fraksi Demokrat Bersatu memberikan apresiasi. Sehingga perlu ditingkatkan terus sejalan dengan upaya peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada sumber dan potensi yang ada,serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya memberikan dorongan dan rasa aman kepada OPD sebagai pengguna anggaran,dipandang perlu agar Pemkot Madiun melakukan kordinasi secara terpadu,baik di internal maupun ekternal eksekutif,maupun antara ekssekutif Legeslatif dan yudikatif,agar keraguan dalam memaknai sebuah aturan dapat dihasuilkan solusi yang cermatdan tepat serta tidak ber implikasi hukum,sejalan dengan semangat membangun yang lebih maju dan sejahtera.
Terhadap Program dan kegiatan yang berkaitan dengan rencana Belanja Daerah,khusus Belanja Modal yaitu pembangunan infratuktur ( fisik).Berkaitan dengan banyaknya program dan kegiatan yang harus diselesaikan pada P APBD 2017 ini.Sementara serapan anggaran pada APBD 2017 belum maksimal, maka perlu memperhitungkan waktu,sehingga hasil kegiatan dapat segera dinikmati masyarakat
Sedangkan terhadap Pos Anggaran pada Belanja tidak terduga yang angkanya mencapai Rp.136,617 milyar lebih.Fraksi Demokrat bersatu menilai bahwa itu merupakan akumulasi anggaran yang tidak terserap pada tahun tahun sebelumnya.ini agar mendapatkan perhatian serius baik Eksekutuf maupun Legeslatif untuk dialokasikan pada RAPBD TA 2018 sehingga segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Madiun.
Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya Supiyah .MH. menyatakan ,dapat menyetujui  dan menerima Raperda perubahan APBD TA 2017ini untuk menetapkan  menjadi peraturan daerah P APBD 2017 dengan catatan dan rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Sebagai mana amanat Undang undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang  undangan,bahwa seluruh peraturan Daerah harus disosialisasikan melalui media masa baik cetak maupun elektronik.. “Karena ini sungguh kami sarankan agar seluruh perda yang baru diterbitkan,termasuk perda tentang perubahan APBD 2017 ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat secara luas,”katanya menghimbau.
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap kedepannya Pemkot Madiun dapat berjalan sesuai amanat UU dan peraturan yang ada,agar terciptanya profesionalitas pemerintahan dan Asas tertib penyelenggara negara,yang bagaimanapun juga Kota Madiun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah Indonesia yang hebat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan jubir Erlina Susilorini,S.Si,Apt, menyatakan,agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara,bahwa keuangan negaradikelola secara tertip,taat terhadap pereturan perundang undangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Hal lain diharapkan OPD selalu konsisten terhadap usulan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam RKPD,KUA dan PPAS serta dapat dilaksanakan sesuai target yang telah direncanakan.Selain itu Pemkot Madiun terus melakukan reformasi birokrasi dan tetap serius mendukung gerakan nasional anti korupsi,kolusi dan nepotisme.
Fraksi PNRS dengan jubir Nyamin menyoroti OPD harus berani mengambil resiko khususnya Dinas pekerja Umum dalam memaksimalkan serap anggaran sesuai dengan regulasi yang ada.Juga masih ditemukan Juru Parkir  yang menarik retribusi parkir melebihi nilai yangtercantum dalam perda parkir.Dalam hal ini mohon Dinas Perhubungan untuk menertipkan dan memberikan tindakan tegas.Disisi lain hendaknya memamfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersisa untuk menyerap Anggaran,agar tidak terjadi penumpukan SILPA.Untuk itu mohon kepada Walikota untuk memberikan sanksi kepada OPD yang penyerapanya rendah dan menberikan reward kepada OPD yang mampu menyerap Anggaran.
Fraksi Partai Gerinda dengan jubir Nursini menyampaikan pendapat akhirnya yakni untuk pemberian bantuan keuangan bagi siswa/I tingkat SMA-SMK yang merupakan penduduk kota Madiun dan berasal dari keluarga tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial. “Kami berharap bisa mulai direncanakan dan direalisasikan pada tahun 2018.Tentunya semua iniharus dilakukan pendataan yang akurat sehingga bantuan tersebut tidak salah sasaran,”katanya berharap.
Untuk masalah program pengadaan sumur Dalam yang ada di Dinas pertanian dan ketahanan pangan pemerintah Kota Madiun,Fraksi Partai Gerindra menyarankan perlu segera dicarikan solusi nyata sehingga keberadaan sumur dalam ini bener benar bisa bermamfaat bagi petani dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada wartawan usai sidang mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2017 Kota Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda,
“Sekarang saatnya bekerja untuk merealisasikan pos belanja langsung. Baik fisik maupun nonfisik yang menjadi program kerja masing-masing OPD. Sebab sisa waktu yang relatif singkat ini, tetapi kegiatan yang di programkan harus selaras dengan RPJMD 2014-2019 serta RKPD Kota Madiun 2017,”kata Wali kota berharap
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun. Karena, kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera
Menurut Istono, setelah Raperda tentang Perubahan APBD TA 2017 Kota Madiun  ditetapkan menjadi Perda..Selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahas banggar DPRD dan tim anggaran Pemkot,”jelas Istono. [dar.adv]

Tags: