Raperda Penanaman Modal Jaminan Bagi Investor

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim Masa Persidangan I Tahun 2019, Senin (21/1).

Pemprov, Bhirawa
Raperda Inisatif DPRD Jatim tentang Penanaman Modal merupakan bukti nyata pemerintah mampu memberikan jaminan (government guarantee) kepada para investor. Ini sekaligus sebagai upaya memantapkan posisinya sebagai rangking pertama dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia.
“Diperlukan pengaturan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara penanaman modal, agar penyelenggaraan penanaman modal dapat berjalan efektif dan efisien, serta guna menarik minat investor,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prov Jatim Masa Persidangan I Tahun 2019 di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Senin (21/1) pagi.
Dijelaskan, diusulkannya Raperda ini dimaksudnya untuk menggantikan Perda. No. 12 Tahun 2013, karena materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Karena itu, ia berharap Raperda ini dapat memperbaiki iklim penanaman modal yang bukan saja bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat. “Penamaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Juga menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.
Menurutnya, penyelenggaraan penanaman modal yang berkualitas akan mendorong iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Jatim dan mempercepat peningkatan penanaman modal itu sendiri.
Seusai menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Penanaman Modal, Pakde Karwo menyaksikan laporan komisi-komisi terhadap tindak lanjut hasil reses III Tahun 2018. [tam]

Tags: