Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Siap Diundangkan

Trenggalek, Bhirawa.
Pembahasan hasil fasilitasi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek.

Dikatakan Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarudin, didalam rapat ini kita membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini hasil fasilitasi dari Gubernur, ada beberapa pasal yang kita rubah dan disesuaikan karena pada saat kita membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena Undang-undang Cipta kerja belum di Undangkan sehingga ketika Undang-Undang cipta kerja di Undangkan maka ada beberapa pasal yang harus di sesuikan dengan Undang-Undang yang dimaksud. Sehingga perubahan di berbagai pasal ini hanya menyesuikan Undang-Undang cipta kerja,” ungkap Sukarudin.selasa ( 14/9/2021 )

Sehingga untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tinggal mengundangkan saja , kemudian dengan jangka waktu maksimal enam bulan Perbupnya seharusnya sudah ada . Jadi tentunya masyarakat akan tau perihal Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di undangkan maka seluruh masyarakat Trenggalek harus patuh dengan Perda yang dimaksud, “Pungkasnya .(Wek)

Tags: