Raperda Perlindungan Petani Terganjal Asuransi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan Komisi B DPRD Jatim untuk memberikan perlindungan terhadap petani di Jatim lewat Peraturan Daerah (Perda) sepertinya tidak berjalan mulus. Pasalnya, asuransi yang digunakan untuk memback-up tujuh komoditas pertanian menolak. Ini karena PT Jasindo sebagai BUMN yang ditunjuk hanya mampu memback-up komoditas padi saja.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana mengakui jika PT Jasindo hanya mampu menerima asuransi terkait padi mulai dari tanam hingga proses penjualan. Namun untuk komoditas lain seperti kedelai, tebu, lombok hingga bawang merah, PT Jasindo tidak memiliki pengalaman serta tidak termasuk yang diback-up. Meski demikian pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada petani di Jatim yang selama ini merasa merugi ketika panen datang karena harganya drop.
“Meski dalam Jasindo tidak tercover enam komoditas lainnya, tapi kami di komisi tetap berupaya agar Raperda perlindungan kepada petani dapat segera terealisasi menjadi Perda. Kasihan petani yang selama ini selalu merugi saat panen tiba. Lewat asuransi ini diharapkan kehidupan mereka dapat terdongkrak naik,”papar politisi asal PKS, Senin (18/5).
Ditanya,mengapa komoditas bawang dan lombok masuk dalam komoditas yang harus dilindungi lewat asuransi?. Menurut Yusuf bawang merah dan lombok selama ini menjadi produk andalan dibeberapa wilayah di Jatim. Bahkan beberapa saat lalu sempat buming saat panen bawang di Jateng rusak akibat bencana banjir dan Jatim dijadikan sebagai wilayah pengganti, karenanya kedua produk tersebut perlu dilindungi. Termasuk Jagung, Kedelai dan Tebu. “Yang pasti kami tidak ingin nasib petani di Jatim terbengkalai. Jujur terkadang saat panen tiba, harga ketujuh komoditas tersebut anjlok, bahkan harganya dibawah harga pupuk yang mereka tebus. Oleh karenanya agar mereka tak merugi maka perlu adanya perlindungan lewat asuransi,”papar pria yang juga pengusaha bengkel kendaraan ini.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Achmad Heri mengakui jika pihaknya tengah menunggu penyelesaian Reperda pelindungan petani yang digagas oleh Komisi B. Dan diharapkan pada akhir Mei ini sudah selesai untuk disahkan “Saya mendengar masih ada tarik ulur terkait proses asuransi,”papar politisi asal Nasdem ini.
Tapi yang jelas, mulai dilantik pada bulan Agustus hingga Mei 2015, Bapemperda telah menyelesaikan 8 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Masing-masing adalah Perda tentang P-APBD thn 2014, Perda tentang Dana Cadangan,Perda tentang Perubahan atas perda No. 8 thn. 2013 ttg Penyertaan Modal. [cty]

Perda tentang APBD thn. 2015
1. Perda ttg perubahan perda No. 9 Thn. 2012 ttg Bantuan Hukum utk Masyarakat Miskin;
2. Perda ttg Perubahan Perda No. 10 Thn. 2000 ttg penggabungan dan perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jatim menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim;
3. Perda ttg Pembentukan Perda;
4. Perda ttg Penyelenggaraan Kearsipan dan menyusul Raperda perlindungan petani. “Kami sejak awal berkeinginan rapreda yang disahkan ini tidak hanya menjadi macan kertas. Tapi dapat diimplimentasikan di masyarakat,”papar Heri.

Tags: