Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Bondowoso Ditetapkan Bersama

Bupati Salwa dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir usai penandatanganan berita acara Raperda yang sudah ditetapkan bersama. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, Senin (27/7).

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso saat itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Dimana Ketua DPRD Ahmad Dhafir yang di dampingi Wakil Ketua Sinung Sudrajat dan Wakil Ketua Bukhori Mu’im memimpin langsung jalannya paripurna tersebut.

Selain dihadiri 38 anggota DPRD lainnya. Hadir juga Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Pemkab setempat.

Pada rapat tersebut, diisi dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD. Yang mana dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk kemudian dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, tiga bulan setelah akhir tahun anggaran itu sudah disampaikan ke DPRD tentang LKPJ.

“LKPJ kan sudah dilakukan, baru kemudian setelah audit BPK dilaksanakan perhitungan anggaran,” katanya. Hal itu kata dia, telah sesuai dengan undang-undang. Bahwa setelah dilaksanakan audit dan seletah draf audit BPK diserahkan kepada DPRD. Maka pihaknya menindaklanjuti.

“Bentuk tindaklanjutnya ya pembahasan perhitungan anggaran 2019. Alhamdulillah tadi sudah ditetapkan,” jelasnya. Menurutnya, Raperda tentang perhitungan APBD 2019 memang harus dibahas. Karena kata dia, bahwa uang negara memang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, untuk anggaran Tahun 2020 yang sedang berjalan saat ini, kata Dhafir bahwa kedepan pihaknya akan menjadwal KUA PPAS 2021 dan akan dilanjutkan pembahasan perubahan anggaran 2020.

“Karena kita tau, karena dampak Covid-19 ini ada beberapa kegiatan yang di pending, tidak bisa dilaksanakan. Bahkan tidak ada transfer dana dari pusat seperti DAK dan sebagainya. Sementara itu sudah direncanakan pada APBD awal,” jelasnya.

Jadi, lanjut politisi PKB itu bahwa pada November 2019 waktu lalu sudah disetujui rencana kegiatan pada tahun 2020. Maka, karena sudah disetujui tentunya harus ada perubahan anggaran.

“Perubahan anggaran yang tahun ini kemungkinan bukan menambah program, tapi mengurangi program. Karena anggaran tidak ada,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menyampaikan, bahwa Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh DPRD merupakan tahapan terakhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Syukur alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan tahapan-tahapan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Semua itu dapat terlaksana dengan baik Berkat adanya komitmen dan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Salwa Arifin memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah melaksanakan serangkaian agenda pembahasan secara konstruktif dan produktif.

“Sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,”

Kata Bupati, sesuai Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. [san]

Tags: