Raperda Pertumbuhan Ekonomi Kandas di Tangan DPRD Sumenep

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
DPRD Sumenep menyisakan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada prolegda tahun ini yakni tentang pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). Kandasnya satu raperda itu lantaran waktunya tidak cukup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar menyatakan, sebanyak 6 dari 7 raperda yang sudah dibahas oleh dua pansus itu sudah selesai dan disahkan menjadi perda, tinggal satu raperda yang belum tuntas yakni pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas), karena selama ini anggota pansus menginginkan bertemu dengan SKK Migas, tapi hingga sekarang belum bisa bertemu dan akhirnya waktu pembahasan habis. “Jadi tinggal satu raperda yang dibahas oleh pansus dua belum bisa dituntaskan, karena waktunya tidak cukup, padahal sudah pernah dilakukan perpanjangan,” kata Iskandar, Senin (14/9).
Menurut Iskandar, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama dengan SKK Migas, tapi belum ada waktu untuk melakukan pembahasan atau koordinasi, akibatnya waktu pembahasan raperda itu habis. “Sebenarnya pansus mau bertemu dengan SKK Migas, karena ada hal yang perlu disingkronkan, tapi waktunya tidak cukup, makanya pembahasan raperda dihentikan,” ujarnya.
Ia menerangkan, satu raperda tersebut bisa diusulkan kembali jika memang ada desakan dari anggota dewan untuk dibahas dan disahkan menjadi perda. “Sementara, pembahasannya sudah mencapai 60 persen dan ini bisa diusulkan kembali oleh anggota dewan,” tambahnya.
Ada dua pansus yang disepakati untuk membahas 7 raperda, baik itu usulan eksikutif maupun prakarsa legislatif. Pansus I membahas 4 raperda yakni  Rencana detail tata ruanh bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding 2014-2014, Perubahan ketiga atas perda kab no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perubahan atas perda no 2 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum dan raperda Penyelenggaraan perumahan di kab Sumenep.
Sedangkan pansus II membahas tiga raperda di antaranya izin lingkungan, raperda percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di kab Sumenep (belum selesai), dan raperda kesejahteraan lanjut usia. [sul]

Tags: