Raperda Perubahan APBD 2016 Kota Madiun Diterima Jadi Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda Perubahan APBD 2016 menjadi Perda, disaksikan Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju batik) dan Wakil Ketua Didik Yulianto dan Sukoyo. [sudarno/bhirawa

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda Perubahan APBD 2016 menjadi Perda, disaksikan Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju batik) dan Wakil Ketua Didik Yulianto dan Sukoyo. [sudarno/bhirawa]

(Kelima Fraksi DPRD Menyetujui dengan Catatan, Masukan dan Saran)
Kota Madiun, Bhirawa.
SETELAH pembahasan secara intensif, akhirnya sidang DPRD Kota Madiun terhadap Raperda Kota Madiun tentang Perubahan APBD TA 2016 diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Madiun. Dalam hal ini, sebelumnya melalui sidang Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd memberikan beberapa catatan, masukan dan saran di gedung Rapat DPRD setempat, Jumat (5/8).
Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun itu, pada penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, dari Fraksi.Demokrat Bersatu dengan juru bicara (jubir) Drs. Subyantara mengatakan, terhadap proyeksi pendapatan daerah khusus PAD yang mengalami kenaikan 19,66 %, Fraksi Demokrat Bersatu memberikan Apresiasi. Hal ini, perlu ditingkatkan terus sejalan dengan upaya peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada sumber dan potensi yang ada serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Juga dalam upaya memberikan dorongan dan rasa aman kepada SKPD sebagai Pengguna Anggaran, dipandang perlu agar Pemkot Madiun melakukan koordinasi secara terpadu, baik di internal eksternal maupun antara Eksekutif, Legislative dan Yudikatif. Terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan rencana belanja daerah, khusus belanja modal yaitu Pembangunan Infrastruktur (fisik) berkaitan dengan banyaknya program dan kegiatan yang harus diselesaikan pada Perubahan APBD 2016 ini. Sementara serapan anggaran pada APBD 2016 belum maksimal, maka perlu memperhitungkan waktu, sehingga hasil pembangunan dapat segera dinikmati masyarakat.
Fraksi PKB dengan jubir Widodo, memberikan saran dan masukan, agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada UU No 17 Tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara, bahwa Negara dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Juga dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
Dari Fraksi PNRS dengan jubir Yunita Aliya Wijayani, SPsi mengatakan, terkait PD Aneka Usaha, Fraksi PNRS sangat optimis BUMD itu bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena unit unit usaha yang ada memiliki market yang pasti. Sehingga peluang merugi sangat kecil dan Fraksi PNRS berharap Pemkot Madiun memberikan perhatian terhadap perkembangan BUMD ini sebagai salah satu potensi PAD.
Sedang Fraksi PDI Perjuangan dengan jubir Andi Raya BSM, SH, mengingat sisa waktu TA 2016 yang hanya tersisa beberapa bulan saja, diharapkan para SKPD selaku pengguna anggaran agar dapatnya lebih giat dalam capaian targetnya. Serta khususnya dari sisi serapan anggaran agar di APBD-APBD selanjutnya tidak terdapat SILPA yang fantastis seperti tahun lalu. Tanpa mengesampingkan aturan dan regulasi maupun perundang-undangan yang dapat berimplikasi terhadap permasalahan hukum kedepannya.
Sedang Fraksi Gerindra dengan jubir Rina Haryati, ST dalam penyampaikan pendapat akhir Fraksi mengatakan, Pemda perlu melalukan upaya nyata, memberikan target dan memiliki arah tujuan yang jelas didalam pengelolaan BUMD Aneka Usaha. Sehingga kinerja seluruh pengurus dan penyelenggara BUMD Aneka Usaha dapat terukur indikator dan target kinerjanya sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, usai sidang DPRD kepada wartawan mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun. Karena, kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera
Menurut Istono, setelah Raperda tentang Perubahan APBD TA 2016 Kota Madiun ditetapkan menjadi Perda..Selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi pada Senin (8/8), selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahas banggar DPRD dan tim anggaran Pemkot,”jelas Istono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada wartawan usai sidang mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2016 Kota Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda, “Sekarang saatnya bekerja untuk merealisasikan pos belanja langsung. Baik fisik maupun nonfisik yang menjadi program kerja masing-masing SKPD. Sebab sisa waktu efektif tinggal 150 hari. Meski demikian, kegiatan yang di programkan harus selaras dengan RPJMD 2014-2019 serta RKPD Kota Madiun 2016,”kata Wawali berharap. [dar,adv]

Tags: