Raperda Perumahan di Jombang Digulirkan 2019

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas PU Perumahan dan Pemukiman Jombang, Bayu Pancoroadi saat di wawancarai sejumlah wartawan, Rabu (08/09). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perumahan dan pemukiman sepertinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan digulirkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Informasi yang diperoleh media ini lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan dan Permukiman Jombang, Raperda tersebut bakal di gulirkan. Kalangan legislatif Jombang memberikan informasi, Raperda tersebut baru bisa di dorong menjadi Perda pada tahun 2019 mendatang.
Bayu Pancoroadi, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang mengatakan, salah satu bentuk upaya Pemkab Jombang untuk melakukan penindakan terhadap para pengembang (developer) yang nakal yakni dengan akan buatkannya Perda tentang Perumahan dan Pemukiman.
“Di mana di situ ada sanksi ketika pengembang tidak melakukan kewajibannya seperti yang disampaikan di peraturan ataupun di Undang-Undang, mereka akan otomatis semacam kita ‘Black List’,” ujar Bayu Pancoroadi.
Bayu menambahkan, untuk tahun 2018 ini, pihaknya akan melakukan pendataan terkait Fasilitas Umum (Fasos) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) baik berupa jalan, drainase, maupun fasilitas yang lain di perumahan-perumahan di Kabupaten Jombang.
“Kita tahun ini mulai mendata, jadi datanya tidak hanya berupa jalan, tapi berupa rumah juga. Berapa rumah yang bersubsidi, berapa rumah yang komersial, kemudian berapa jalan perumahan yang ada di Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Bayu menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena nantinya menjadi ‘data base’ pemerintah dalam menargetkan seribu rumah tiap tahun. Data base tersebut, imbuh Bayu, akan dipampang di ‘web site’ Dinas Perumahan dan Pemukiman yang ‘nyantol’ di ‘web site’ Pemkab Jombang. “Kemudian kita juga akan menyampaikan data ini kepada kementrian, sehingga nanti semua orang bisa ‘ngakses’,” ujar Bayu.
Dikonfirmasi terkait wacana Raperda Perumahan dan Pemukiman yang akan dijadikan Perda ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Cakup Ismono menerangkan, ternyata Raperda tersebut baru bisa di jadikan Perda pada tahun 2019. Alasannya, karena pada tahun ini pemerintah pusat berkeinginan ada perampingan Perda-Perda. Oleh karenanya, sejumlah Raperda yang akan di bahas tahun ini, dengan terpaksa akhirnya masih di ‘cancel’, salah satunya adalah Raperda Perumahan dan Pemukiman.
“Sebenarnya akan kita gulirkan tahun (2018) ini, tetapi ini kan Presiden menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah, untuk tidak banyak memprogramkan Prolegda, akhirnya kita kurangi, termasuk (Raperda) Perumahan dan Pemukiman. Kita cari yang skala prioritas saja. Tahun 2019 nanti masuk” terang Cakup Ismono lewat sambungan Telepon Genggamnya, Kamis siang (9/8).
Lebih lanjut diterangkannya, esensi tentang Raperda Perumahan dan Pemukiman ini adalah terkait zonasi yang terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). “Zona-zona perumahan itu nantinya di mana saja, ‘gitu lho’, itu esensinya,” tambahnya. [rif]

Tags: