Raperda Pilkades di Gresik Resmi Jadi Perda

Suasana paripurna penetapan Perda Pilkades di DPRD Gresik. [rokim/bhirawa]

Suasana paripurna penetapan Perda Pilkades di DPRD Gresik. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dalam sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pedoman Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (15/4) kemarin berjalan agak panas, karena ada beberapa anggota dewan melakukan interupsi. Namun akhirnya disepakatai Raperda Pilkades resmi disahkan menjadi Perda.
Rapat digelar ruang paripurna dewan, namun sebelum disahkan dilakukan pendapat fraksi-fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PD, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, secara bergantian. Namun pada waktu pengambilan keputusan terjadi interusi beberapa anggota dewan. Sehingga ada pasal yang didrop atas kesepakatan bersama. Setelah itu, pimpinan dewan mengetuk palu tanda Raperda itu telah sah menjadi Perda Gresik.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Jumanto, menyatakan Raperda Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gresik Tahun 2015. Merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Yang menegaskan kepada daerah kabupaten atau kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak yang merupakan perubahan mendasar dalam pelaksanaannya dibandingkan peraturan daerah sebelumnya.
Fraksi PDIP DPRD Kab Gresik menyarankan, kepada Pemkab Gresik agar segera mempersiapkan petugas dalam rangka tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemilihan dan penetapan kepala desa. Sehingga proses pelaksanaan Pilkades bisa berjalan tepat waktu. Selain itu, sosialisi yang intens penyelenggaraan Pilkades serentak kepada desa segera dilaksanakan. Untuk meminimalisir masalah, dan menyelesaikannya dalam penetapan kepala desa terpilih.
Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya yang di bacakan Syaiku Busiri mengingat, telah ada kekosongan peraturan oprasional tentang Desa dan aspek-aspeknya. Maka pembuatan Perda tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, mendesak untuk segera dibuat. Apalagi UU Nomor 6 tahun 2014 itu didalamnya juga mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak di seluruh wilayah kabupaten, Perda itu semakin terasa kemendesakannya (urgensinya), kalau melihat fakta di lapangan.
Karena sudah terlalu banyak jabatan kepala desa di wilayah Kab Gresik, telah dijabat PJ hampir dua tahun lamanya hingga terpilihnya Kepala Desa baru produk Perda ini. Disisi lain pelaksanaan Pilkades serentak akan memunculkan masalah-masalah yang kompleks dan tak kecil, maka Pemkab harus mengantisipasi hal ini seteliti dan sedini mungkin. Namun Perda tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah sangat mendesak.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid mengatakan, dengan sudah disahkannya Raperda menjadi Perda. Kini tinggal mengirim pada gubernur guna dilakukan evaluasi, semoga akan cepat selesai. Mengenai banyaknya interupsi dalam pengambilan penetapan itu adalah dinamika dalam rapat. ”Malah tadi juga ada revisi pada salah satu pasal yang didrop, mengenai persyaratan tes tulis bagi kepala desa. [kim.adv]

Tags: