Raperda Retribusi Jasa Umum dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Diserahkan

Suasana Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan raperda DPRD Kab Mojokerto. [Kariyadi/bhirawa]

Mojokerto, Bhirawa
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemkab resmi diserahkan ke DPRD lewat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda. Sedangkan, DPRD menyerahkan satu raperda inisiatif.
Dua raperda usulan eksekutif adalah Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri. Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda Tentang Penyetaraan Gender dalam Pembangunan.
Pada awal tahun ini, pemkab sudah mengusulkan dua raperda. Yakni, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tentang Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama. Keduanya sudah dibahas hingga disepakati bersama. Sekarang ini dalam tahapan fasilitasi di tingkat Pemprov Jatim.
“Dua Raperda usulan pemkab berupa raperda perubahan ketiga atas Perda 5/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto,” ungkap Subandi, wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, ketika memimpin rapat.
Terhadap dua raperda usulan pemkab tersebut, kata Subandi, DPRD bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dewan atas usulan itu. Sedangkan, eksekutif juga dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas nota penjelasan raperda inisiatif dewan tentang Penyetaraan Gender dalam Pembangunan.
Penyampaian nota penjelas-an dua raperda tersebut oleh Bupati Pungkasiadi. Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan terkait perubahan retribusi layanan kesehatan, retribusi tera ulang dan retribusi pasar.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan tersebut diha-Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto diusulkan untuk sinkronasi dengan rencana pembangunan industri Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat.
Nantinya diusulkan untuk sinkronisasi bakal diimbangi peningkatan dengan rencana pembangunan layanan masyarakat. Sedang, industri Provinsi Jatim dan penambahan objek retribusi Pemerintah Pusat. Untuk itu, rencana pembangunan industri perlu disusun dalam bentuk peratura daerah.
“Dewan memberikan atensi atas rencana kenaikan retribusi layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas. Agar dilakukan pengkajian dan pencermatan kembali. Kami terima saran tersebut,” ujar Bupati Mojokerto Pungkasiadi, ketika penyampaian nota penjelasan.
Perubahan tersebut diharapkan tidak melebihi kemampuan masyarakat. Nantinya bakal diimbangi peningkatan layanan masyarakat. Sedang penambahan objek retribusi laboratorium diperlukan karena objek baru.
Sebelumnya, penyampaian nota penjelasan atas raperda baik usulan eksekutif maupun legislatif terlebih dahulu dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto. Itu setelah draf raperda masuk ke dewan. Pembahasan dalam Bapemperda melibatkan unsur legislatif yakni dari OPD-OPD selaku pemrakarsa raperda. [kar]

Tags: