Raperda Usulan Pemprov Jawa Timur Beri Kesempatan PT BPR Lebih Luas

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Hal ini diketahui dari penetapan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 dalam rapat paripurna, Senin (24/1) kemarin.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan pada intinya Raperda usulan Pemprov Jatim ini tujuan bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi PT BPR Jatim untuk lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian. Ia menambahkan tentu saja dampaknya akan berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jawa Timur.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa PT BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2015, mempunyai Modal Dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan sebesar Rp 418,4 miliar,” jelasnya.

Sehingga dalam hal ini, lanjut Khofifah PT BPR Jatim akan mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar, perlu dilakukan perubahan Perda untuk menambahkan jumlah modal dasarnya. Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim.

“Kami memberikan apresasi atas kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penambahan modal dasar dimaksud, karena dengan penambahan modal dasar ini akan memberikan kekuatan bagi PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business, terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim, namun tentu saja Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali. Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Khofifah mengingatkan PT BPR Jatim agar kedepannya berkinerja semakin baik. Kepercayaan DPRD dan Pemprov Jatim untuk memberikan tambahan modal dasar harus dibayar dengan prestasi kerja yang benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian di Jatim khususnya bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, koperasi dan UMKM. ‘Optimisme Jatim Bangkit yang menjadi komitmen Kita bersama dalam mengawali Tahun 2022 ini, harus dimulai dari kita sendiri. Kemudian berkarya lebih baik dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.[geh.ca]

Tags: