Rapimwil PPP Jatim Putuskan Fokus PAW

2-ctySurabaya, Bhiirawa
DPW PPP Jatim kubu Munas Ancol Jakarta menggelar Rapimwil untuk menindaklanjuti hasil Silatnas dan proses hukum yang sudah inkrach. Dimana kepengurusan Partai berlambang Ka’bah yang sah adalah di bawah kepemimpinan Djan Farid selaku ketua umum dan Dimyati Natakusuma selaku Sekjen DPP PPP.
Ketua DPW PPP Jatim, KH Masjkur Hasjim di hadapan pengurus cabang PPP se Jatim menegaskan bahwa  akibat hukum dari proses hukum di PTUN dan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA), maka proses pemecatan dan PAW (Pergantian Antar Waktu) adalah suatu keharusan. “Mereka yang masih di PPP Romi itu sudah tidak berhak menggunakan identitas PPP,” terang  Masjkur Hasyim di Surabaya, Senin (7/12).
Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten/Kota di Jatim asal PPP yang tidak mau menandatangani pakta integritas sebagai bukti loyalitas terhadap partai, juga akan diusulkan untuk di berhentikan atau PAW.
“Mulai sekarang DPC dan DPW akan meminta pakta integritas, jika tidak mau otomatis akan diusulkan untuk di PAW,” beber Masjkur Hasjim.
Selain itu, kata Masjkur, pihaknya juga telah membentuk tim advokasi bekerjasama dengan Peradin untuk upaya penyelamatan aset-aset partai maupun proses hukum dalam upaya PAW. “Dalam waktu dekat tim advokasi akan layangkan surat somasi satu jika diabaikan akan layangkat somasi kedua, baru melapor ke polisi untuk upaya hukum supaya bisa dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Senada, Sekretaris DPW PPP Jatim, Mahfud Busyiri menambahkan Rapimwil PPP Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, Muswil PPP Jatim dilaksanakan 2016 dan menetapkan kembali kepemimpinan Masjkur Hasjim dan Mahfud Busiri untuk periode 5 tahun ke depan. Kedua, menyepakati kepemimpinan DPC se Jatim yang habis 2016 untuk ditetapkan kembali sampai masa jabatan 2021.
“Ketiga, melayangkan surat mosi tidak percaya kepada DPP agar anggota DPR RI dari Dapil Jatim yang tak sejalan dengan kepengurusan DPP PPP hasil Munas Ancol Jakarta supaya dipecat dan di PAW,” tambah Mahfud Busyiri.
Ia juga menegaskan bahwa proses Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan PPP kubu Munas Surabaya tidak berpengaruh terhadap putusan MA. “Karena itu pihaknya menolak propaganda yang menginginkan ishlah karena urusan hukum inkrach tinggal menunggu SK dari Menkumham yang Insya Allah dikeluarkan paska pilkada serentak usai,” pungkas Mahfud Busyiri. [cty]

Rate this article!
Tags: