Rasionalisasi Kegiatan, Sebagian Usulan OPD Trenggalek Dianggarkan 2018

foto ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
Karena keterbatasan anggaran, sejumlah usulan OPD bakal diakomodasi dalam APBD 2018 mendatang. Kesepakatan ini diambill DPRD Kab Trenggalek dan eksekutif sebagai upaya rasionalisasi  kegiatan di lingkungabn Pemkab Trenggalek.
“Badan anggaran bersama TAPD melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan – kegiatan yang dinilai kurang urgen dan dialihkan ke kegiatan yang lebih urgen. Perubahan APBD tidak mencukupi semua usulan perangkat daerah, sehingga diharapkan dapat diusulkan dan dianggarkan pada APBD tahun 2018 mendatang, ” terang Abu Mansur, Sekertaris DPRD Kabupaten Trenggalek dalam sidang paripurna persetujuan Raperda P APBD tahun 2017 menjadi Perda, Senen (25/9).
Menurutnya, hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek dengan TAPD telah disepakati sebagai berikut, jumlah pendapatan sebelum perubahan sebesar 1 Trilyun 683 Milyar 26 Juta 335 Ribu 14 Rupiah.
” Setelah  perubahan bertambah sebesar 93 Milyar 25 Juta 473 Ribu 128 Rupiah 65 Sen, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi 1 Trilyun 776 Milyar 051 Juta 808 Ribu 142 Rupiah 65 Sen, ” tambahnya.
Abu Mansur menjelaskan, Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah.
“Jumlah belanja sebelum perubahan sebesar 1 Trilyun 722 Milyar 632 juta 736 Ribu 409 rupiah dan setelah perubahan bertambah menjadi 196 Milyar 524 Juta 361 Ribu 678 Rupiah 25 Sen sehingga jumlah belanja setelah perubahan sebesar 1 Trilyun 919 Milyar 157 Juta 008 Ribu 087 Rupiah 25 Sen, ” ungkapnya.
Ditambahkan, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2017 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
” Kami melakukan koreksi dengan cermat dan tetap mengedepankan asas manfaat kepada masyarakat tetapi juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ” jelasnya.
Diharapkan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Perubahan APBD tahun 2017 bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Trenggalek, dan menjadikan daerah yang mampu bersainh dengan daerah lain (wek)

Tags: