Rasiyo – Abror Resmi Jadi Pesaing Incumbent

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Rekomendasi DPP PAN Disoal karena Belum Asli
Surabaya, Bhirawa
Proses Pilkada di Kota Surabaya akhirnya terselamatkan terkait adanya pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan di hari terakhir perpanjangan pendaftaran.
DPC Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya akhirnya mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8). Masing-masing partai ini memiliki enam kursi dan empat kursi di DPRD Kota Surabaya.
Pasangan yang akan menjadi pesaing pasangan incumbent Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana ini datang dengan mengendarai mobil dengan nopol L 1954 AY dan diiringi ratusan pendukung mereka dan dikawal puluhan pengurus partai Demokrat dan PAN Surabaya. Mengenakan kemeja koko putih berkopyah hitam, mereka tiba di kantor KPU dan langsung mengisi buku tamu, kemudian diarahkan untuk naik ke lantai tiga guna melakukan pendaftaran.
Sesampainya di KPU Surabaya mereka disamput puluhan wartawan dan fotografer yang mengabadikannya. Keduanya menebar senyum kepada setiap orang yang ada di KPU Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengungkapkan dengan mendaftarnya pasangan ini, maka sudah ada dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan berkompetisi dalam Pilkada Surabaya 2015 yang proses pemungutannya akan berlangsung 9 Desember mendatang.
“Setelah ini, kami akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang sudah diserahkan. Apabila ada yang belum lengkap, kami akan beri waktu untuk melakukan perbaikan. Selain itu, pasangan yang mendaftar juga akan menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soetomo,” kata Robiyan Arifin, Selasa (11/8).
Apakah dengan mendaftarnya pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror sudah bisa dimaknai bahwa Pilkada Surabaya tidak akan diundur hingga 2017?
Menjawab hal tersebut, Robiyan mengungkapkan apabila ada berkas pendaftaran pasangan calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi, maka KPU akan memberi kesempatan perbaikan hingga 17 Agustus 2015. Hasil perbaikan itu selanjutnya akan diteliti hingga 29 Agustus.
“Apabila dari penelitian hasil perbaikan dinyatakan bahwa syarat sudah lengkap dan semua pasangan yang maju dianggap memenuhi syarat, maka Pilkada Surabaya tidak perlu diundur sampai 2017,” lanjutnya.
Rasiyo mengatakan, semua proses pendaftaran di Kantor KPU Surabaya berjalan dengan lancar dan baik. Saat ditanya apakah siap jadi calon Wali Kota Surabaya? Mantan Sekdaprov Jatim itu menanggapi diplomatis. Menurutnya, partai pengusung akan memutuskan dengan cermat dan bijak.
“Ini salah satu bukti Partai Demokrat dan PAN melaksanakan demokrasi yang betul dan baik,” terangnya seusai mendaftarkan diri di KPU Surabaya, Selasa (11/8) kemarin.

Dokumen Hasil Scan
Meski berkas pendaftaran pasangan Rasiyo – Abror yang mendaftar mendekati akhir-akhir perpanjangan pendaftaran sudah diterima KPU Surabaya, namun berkas itu masih disoal.
Sebab rekomendasi dari DPP PAN yang disetor ke KPU Surabaya berupa dokumen hasil scan yang diemail ke pengurus daerah. Dokumen hasil print email itu tidak dibubuhi cap stempel basah.
Mengenai hal ini, Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Haryadi mengatakan, sesuai regulasi seluruh dokumen yang diserahkan harus merupakan dokumen asli.
“Kami akan teliti lagi, karena yang menerima KPU, kami belum melakukan penelitian. Nanti masih ada rapat pleno dengan KPU Kota Surabaya untuk memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran,” kata Wahyu Hariyadi.
Ia mengatakan jika bicara regulasi, maka semua dokumen persyaratan atau surat-surat harus asli dan disertai tanda tangan dan stempel basah. Wahyu menjelaskan ada surat baku yang harus dilengkapi dalam waktu dekat seperti surat rekomendasi dari DPP, dukungan dari pengurus daerah atau cabang Surabaya serta surat pernyataan dari pasangan calon.
Tentunya, lanjut dia, pihaknya akan memberikan rekomendasi agar semua persyaratan dokumen bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus asli dan disertai tanda tangan dan stempel basah.
Ditanya apakah ada batasan waktu harus dilengkapi ? Wahyu mengatakan sesuai aturan tiga surat baku atau sifatnya penting itu diberikan hingga pukul 23.59.
Sementara itu Robiyan Arifin membenarkan adanya dokumen rekomendasi DPP PAN yang merupakan hasil scan. “Dokumennya ada, tapi dikirimkan melalui email. Ini tidak membatalkan pendaftaran, karena masih bisa dilengkapi selama lima hari perbaikan dokumen,” kata Robiyan. [geh]

Tags: