Ratusan Abang Bentor Geruduk Kantor DPRD

Ratusan pengendara Becak Motor (Bentor) di Jombang melakukan aksi unjuk rasa

Ratusan pengendara Becak Motor (Bentor) di Jombang melakukan aksi unjuk rasa

Jombang, Bhirawa
Ratusan pengendara Becak Motor (Bentor) di Jombang melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mendatangi gedung DPRD, Rabu (30/9)  untuk menolak pelarangan Bentor memasuki kawasan tertib lalu lintas.
“Kami menolak larangan tidak boleh masuk kawasan kota. Karena kalau itu dilarang, kami makan apa. Sebagai pengemudi becak motor adalah mata pencaharian kami,”ujar Yulianto koordinator Paguyuban Becak Diesel Kawulo Alit, mengatakan.
Yulianto tukang becak yang biasa mangkal di kawasan simpang tiga Jombang mengatakan bahwa Peraturan Bupati Jombang No.7 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas membuat abang becak tidak bisa bebas mencari makan untuk keluarga. Karena dalam pasal 8 disebutkan bahwa becak motor, kereta kelinci, mesin giling bermotor, sepeda cinta, dilarang memasuki kawasan tertib lalu lintas.” Terus kami harus mencari penumpang dimana, karenanya itu peraturan bupati kita tolak,”ujarnya menambahkan.
Hal yang sama juga dikatakan Heri pengendara becakmotor mesin lain yang  mengatakan,dirinya bersama tkang becak motor sudah menerima sosialisasi tentang pelarang beroperasinya becak motor” Kita minta agar becak motor tetap diperbolehkan beroperasi dan masuk kota,”tandas abang becak yang mangkal di alun-alun Jombang ini menambahkan.
Aksi para pengemudi bedes ini ditemui Wakil DPRD Jombang, Minardi. Hanya saja, dewan belum bisa memberikan keputusan. Alasannya, dewan harus melakukan pembahasan terlebih dulu dengan pihak berkepentingan. “Kami akan menampung tuntutan saudara. Selanjutnya akan kita bahas dengan pihak terkait,” kata politisi asal Partai Demokrat ini.
Pernyataan itu tidak membuat puas para pendemo. Mereka tetap ingin ketegasan. Akhirnya, dicapai kesepakatan untuk sementara becak motor diperbolehkan beroperasi, kecuali memasuki kawasan jalur T, yakni Jalan Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Abdurrahman Wahid. “Jika ada teman pengemudi bentor  yang ditangkap. Maka kami kembali turun jalan. Satu ditangkap, semua turun jalan,” ujar para abang becak bersama-sama.
Aksi para abang becak ini adalah buntut dari adanya penertiban yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Jombang dan Dinas Perhubungan terhadap keberadaan moda transportasi becak motor (bentor) yang beroperasi di Sepanjang jalan KH Abdurrahman Wahid, KH Hasyim Asyari, JL A Yani.
Joko Fatah dari FMPJ yang ikut mendampingi mengatakan, Peraturan Bupati Jombang nomor 7 tahun 2014 tentang larangan becak motor, kereta kelinci, mesin giling bermotor, dan andong dilarang memasuki kawasan tertib berlalu lintas adalah peraturan yang aneh. Sebab, nyatanya aparat yang bertugas di lapangan tidak bertugas sesuai dengan yang ditetapkan. “Andong dan kereta kelinci dibiarkan beroperasi di kebon rojo dan alun-alun. Sementara bentor dikenakan tilang, ini kan tidak adil. Karena itu kami menolak larangan beroperasinya bentor. Sebab merupakan mata pencaharian utama warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Fatah.
Pihaknya juga mendesak DPRD untuk segera melegalkan becak motor sebagai moda transportasi yang sah secara hukum, dengan cara menerbitkan peraturan daerah yang baru. “Seperti di Aceh ada becak yang dimodifikasi dengan mesin bermotor, buktinya bisa berjalan. Jombang harus meniru,”pungkasnya. [rur]

Tags: