Ratusan Aktivis Lembaga Perempuan dan Anak Gelar Aksi Damai di PN Malang

Suasana aksi demo damai ratusan simpatisan korban kekerasan seksual di SMA SPI yabg digelar di PN Malang, Rabu (20/7)

Desak Hukum Maksimal Pelaku kekerasan Seksual

Kota Batu, Bhirawa
Ratusan aktivis dari berbagai kelompok dan lembaga perempuan dan anak di Mal menggeruduk kantor Pengadilan Pengadilan (PN) Kota Malang, Rabu (20/7). Mereka melakukan aksi demo damai di halaman PN untuk mendorong dilaksanakannya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus kekerasan seksual di SMA SPI.

Mereka mendesak agar terdakwa JEP bisa dihukum maksimal dalam upaya menghilangkan predator seskual dan anak di Negara ini.

Banyak lembaga dan elemen masyarakat yang hadir dan ikut menyerukan perlindungan terhadap anak dan perempian. Di antaranya, Lumbung Informasi Rakyat (Lira), KSPPA, APMR, CPMR, Suara Perempuan Desa, LPA Malang Raya, bahkan LPA Pasuruan juga turut hadir di aksi demo damai ini.

“Kami sengaja datang ke sini (PN Kota Malang) untuk menyuarakan jeritan korban pelecehan seksual, dan mendesak kepada PN Malang untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Julianto Eka Putra,” ujar Oktarika, orator dari Komite Solidaritas Pelindung Peremuan dan Anak (KSPPA) Malang Raya.

Ditambahkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, Fuad Dwiyono bahwa penegakan hukum dalam perkara terdakwa JEP ini akan terus dikawal hingga menghasilkan putusan. Dan putusan harus seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasa berkeadilan bagi para korban.

“Adapun sangsi harus diberikan maksimal kepada terdakwa untuk memberikan efek jera. Selain itu hukuman maksimal dibutuhkan untuk menghilangkan motivasi adanya predator- predator seksual dan anak lainnya,” jelas Fuad.

Selain dukungan dan desakan kepada para hakim, dukungan serupa juga diberikan kepada jaksa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Seperti disuarakan oleh para aktivis Suara Perempuan Desa (SPD) Kota Batu. Mereka meyatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejaksaan yang telah menangkap dan menyeret ‘sang predator seksual’ ke Pengadilan Negeri.

Selain itu SPD juga menyampaikan kepercayaan bahwa JPU yang menangani perkara ini mampu untuk membawa terdakwa JEP mendapatkan hukuman maksimal. Kemudian Yayasan Selamat Pagi Indonesia harus mencarikan sosok pengganti JEP dalam mengeloka SMA SPI.

“Dengan rekam jejak yang buruk maka JEP tidak boleh lagi dilibatkan dalam urusan pendidikan di Kota Batu bahkan di Indonsia. Dan manajemen SMA SPI harus tetap bisa eksis walaupun tidak ada JEP,” ujar Salma Safitri, Ketua SPD Kota Batu.(nas.gat)

Tags: