Ratusan Anggota LMDH Lapor Gubernur Jatim

Saenur (berkopiah) Ketua LMDH Mekar Jaya, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo saat mengadakan pertemuan dengan anggota belum lama ini. [sawawi/bhirawa].

Saenur (berkopiah) Ketua LMDH Mekar Jaya, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo saat mengadakan pertemuan dengan anggota belum lama ini. [sawawi/bhirawa].

(Lahan Tanaman Ditutup Perhutani)
Situbondo, Bhirawa
Karena lahan tanamannya di tutup pihak KPH Perhutani Bondowoso, sedikitnya ratusan anggota LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) Mekar Jaya Desa Campoan Kecamatan Mlandingan Situbondo memilih melapor ke Gubernur Jawa Timur DR Soekarwo dan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur, baru baru ini. Laporan tersebut juga ditembuskan ke meja Bupati Situbondo Dadang Wigiarto; Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo serta Administratur KPH Bondowoso, Adi Winarno.
Ketua Asosiasi LMDH Kabupaten Situbondo Agoes Uloenggono bersama Ketua LMDH Mekar Jaya Saenur mengatakan, ada beberapa hal yang dikeluhkan LMDH terhadap Perhutani diantaranya, bagi hasil PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat) tidak proporsional dan penentuan besaran sharing tidak melibatkan LMDH.
Salah satu contohnya, beber Uloeng, sharing kutu lak tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama di LMDH Kesambi Makmur, Desa Selobanteng dan LMDH Mekar Jaya Desa Campoan. “Perhutani juga kerap melibatkan investor dalam pengelolaan sumber daya hutan tetapi tidak melibatkan LMDH,” kritik Uloeng, kemarin (17/11).
Uloeng menandaskan, Perhutani juga tidak melakukan pembagian wewenang yang jelas saat melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dibeberpa daerah. Yang paling miris, ungkap Uloeng, setiap penyelesaian sengketa yang diawali dengan musyawarah dan tidak tercapai kata sepakat, selalu tidak melalui proses mediasi dengan forum komunikasi PHBM dan paguyuban LMDH yang notabene sebagai fasilitator. “Salah satu contoh kasus Asiyani yang memukul balik harapan yang sempat digagas bersama PHBM,” terang Uloeng mencontohkan.
Yang terakhir, lanjut Uloeng, soal pengalihan status kawasan hutan produksi menjadi Taman Nasional di hutan Pangkuan Desa LMDH Sidomulyo Desa Sumber Waru dan LMDH Asri Lestari Desa sehingga mengakibatkan masyarakat desa hutan tidak mendapatkan sharing dari Perhutani.
“Saya bersama LMDH-LMDH lain berharap untuk diberi kesempatan mengelola hutan sebagaimana diatur dalam Permen Kehutanan Nomor P-39/Menhut-II/2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan, UUD 1945 dan program nawa cita Presiden Jokowi,” tegas Uloeng.
Di lain pihak, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Adi Winarno, melalui Wakil Administratur Moh. Ajieb, menegaskan, dirinya sangat menyayangkan langkah pelaporan yang ditempuh beberapa LMDH di Situbondo tersebut.
Sebab, urai Ajieb, antara Perhutani dan LMDH sudah ada kesepakatan bersama yang jelas melalui MoU perihal tanaman di lahan negara. “Diantara ratusan LMDH di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso, kok hanya LMDH Mekar Jaya yang melakukan ini. Ada apa ? Padahal sudah jelas perjanjian diantara kedua belah tersebut,” sergah Ajieb. [awi]

Tags: