Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Magetan Belum Bersertifikat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Magetan, Bhirawa
Ratusan bidang tanah milik Pemkab Magetan ternyata belum bersertifikat. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Magetan, masih ada 495 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Kalau total tanah milik kita (Pemkab) ada 1.166 bidang. Namun yang sudah bersertifikat baru sekitar baru 671 bidang,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Magetan Subandi, Selasa (21/10).
Subandi mengatakan, jika pihaknya kesulitan untuk mencari keberadaan ke 495 bidang tanah tersebut. Karena rata-rata bidang tanah tersebut berada di bawah naungan dinas dan badan yang ada di Pemkab Magetan. “Kita tidak bisa melacak posisinya sekarang masih ada atau tidak. Karena pihak satuan terkait atau yang membawahi juga tidak memberikan laporan secara mendetil, itu yang membuat kita kesulitan untuk melacakanya,” jelasnya.
Sesuai Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, jelasnya, Kepala Satuan Kerja  selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada BPKAD.
Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, sejumlah aset yang belum memiliki sertifikat tersebut justru telah dikuasai oleh pihak ketiga. Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari Pemkab Magetan.
Di antaranya, lahan seluas 9X50 meter persegi dibangun rumah makan dan rumah permanen di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan serta lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Maospati saat ini ditempat warga setempat. [vin]

Tags: