Ratusan Buruh Demo Kantor Pemkab Mojokerto

Aksi ratusan buruh di halaman Pemkab Mojokerto dikawal aparat kepolisian, Rabu (4/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Aksi ratusan buruh di halaman Pemkab Mojokerto dikawal aparat kepolisian, Rabu (4/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Ratusan buruh di Kab Mojokerto menggelar demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (4/11) kemarin. Dalam orasinya juru bicara aksi menolak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 soal pengupahan.
Aksi buruh diikuti sekitar 200 orang. Para buruh yang didominasi wanita ini datang dengan mengendarai dua bus pariwisata, satu truk dan ratusan motor. Dalam aksinya selain membentangkan spanduk juga berorasi secara bergantian. Aksi diawali dengan  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sejumlah perwakilan buruh secara bergantian berorasi .
Ardian Safendra, aktifis Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto mengatakan, keberadaan PP Nomor 78 tahun 2015 merugikan buruh dan cenderung membela kapitalis. ”Semua pasal memihak kepada pengusaha dan pemodal,” teriak aktifis berkaca mata ini.
Ardian menambahkan, PP baru keberadaanya sangat meresahkan buruh. Hak buruh banyak yang dikebiri. Diantaranya, hak untuk melakukan perundingan dalam menentukan Komponen Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Mojokerto, Tri Mulyanto mengatakan, segala usulan buruh akan ditampung. Termasuk desakan untuk mencabut PP pengupahan dan UMK senilai Rp3,3 juta.
”Kami akan teruskan usulan para buruh ini kepada Gubernur, tapi saat ini kami masih mengacu dan berpedoman pada PP Nomor 78 tahun 2015 itu,” urai mantan Kasatpol PP Pemkab Mojokerto ini. [kar.]

Tags: