Ratusan Buruh Mogok Tuntut Kenaikan Upah

Perwakilan pekerja tengah bermusyawarah dengan pemilik perusahaan PSI,dan disaksikan oleh Muspika setempat,dari Disnakertrans,dan oleh Kepala Satpol PP.

Perwakilan pekerja tengah bermusyawarah dengan pemilik perusahaan PSI,dan disaksikan oleh Muspika setempat,dari Disnakertrans,dan oleh Kepala Satpol PP.

Lumajang, Bhirawa
Seluruh Pekerja PSI (Prima Sejahtera Internasional ) yang merupakan industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang,melakukan aksi mogok kerja dan menduduki halaman pabrik tersebut untuk menuntut kenaikan upah dan meminta jaminan keselamatan kerja (asuransi ).
PT .PSI yang telah beroperasi sekitar 2 tahun tersebut dinilai telah memberikan gaji yang rendah dan jauh di bawah UMK Kabupaten Lumajang serta penerapan jam kerja yang melampaui dari ketentuan yang ada.
Dengan demikian seluruh Karyawan yang tergabung dalam Forum Pekerja PSI dengan anggota berjumlah 671 orang melakukan aksi mogok kerja.
Menurut Mulyanto salah seorang karyawan menjelaskan bahwa selama ini pihak perusahaan dinilai telah berbuat sewenang wenang terhadap para karyawan dalam hal pemberian gaji yang tidak sesuai UMK ,para pekerja yang tidak di masukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan,serta pemberlakukan jam kerja yang menyimpan dari aturan yang ada.
“Ya masalah tentang gaji,asuransi kesehatan,masalah jam kerja,itu semua masih belum mengikuti peraturan yang ada,itu pokoknya.”ujar Mulyanto.
Sejumlah Aparat Kepolisian dari Polres Lumajang yang dibantu Pihak Polsek Kunir juga turut menjaga jalannya aksi mogok tersebut agar tidak anarkis.
Sementara itu perwakilan dari karyawan tersebut di terima pemilik perusahaan dan stafnya untuk bermusyawarah yang juga disaksikan oleh pejabat Disnaker trans Kabupaten Lumajang,unsur Muspika setempat dan juga oleh Kepala Satpol PP.
pertemuan antara pemilik perusahaan dan perwakilan tersebut berlangsung agak lama karena pemilik perusahaan tersebut merupakan warga negara china yang tidak bisa berbahasa indonesia dan membutuhkan penerjemahan dalam setiap pembicaraannya terhadap perwakilan pekerja tersebut.
Dari pertemuan tersebut tuntutan seluruh Karyawan yang disampaikan langsung oleh Ketua Korlap Trisno Sisworo akhirnya dipenuhi oleh pihak perusahaan yang kemudian dituangkan dalam Notulen kesepakatan kerja antara PT.PSI dengan karyawannya.
Adapun hasil kesepakatan tersebut menurut Trisno Sisworo selaku Korlap dinilai telah sesuai dengan keinginan rekan-rekannya diantaranya yaitu bahwa karyawan diberi upah sesuai UMK Kabupaten Lumajang,jam kerja 7 jam per hari,atau 40 jam per minggu ,pekerja diberi jaminan kecelakaan kerja dan kematian, Pemberian tunjangan hari raya secara proporsional serta
Perbaikan alat alat perusahaan yang mengalami kerusakan sebelumnya di tanggung oleh pekerja ,kini ditanggung oleh perusahaan.
“Sejauh ini jika ada kerusakan alat,kadang ada semacam ancaman ditanggung karyawan, kemarin kemarin itu,” ungkap Trisno.
Hasil kesepatakan tersebut akhirnya ditandatangani bermaterai 6000,oleh pemilik perusahaan PT. PSI yang dilanjutkan oleh jajaran Muspika setempat,dari Disnaker tran serta ditandatangani oleh Kepala Satpol PP sebagai bukti.
Setelah itu hasil kesepakatan tesebut dibacakan secara resmi oleh Hafid selaku HRD perusahaan PSI,dihadapkan perwakilan karyawan dan disaksikan oleh Muspika,pejabat Disnaker trans dan kepala Satpol PP.
Sedangkan menurut Kepala Satpol PP kabupaten Lumajang,Basuni menjelaskan bahwa PT.PSI secara administrasi telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun ditengah perjalanannya pihak perusahaan telah melakukan penyimpangan aturan.
“Kita bersama aparat kepolisian akan memantau hasil kesepakatan ini, jika nanti dari perusahaan tidak mematuhi kesepakatan tersebut kita akan laporkan ke Bupati untuk diberikan peringatan,dan jika masih saja berlanjut kita akan berkoordinasi dengan KPT untuk mencabut ijinnya,” pungkasnya.(dwi)

Tags: