Ratusan Caleg Akan Ikut Sosialisasi Iklan Kampanye di Media Massa

Insiyatun (ketua Bawaslu Kabupaten Sampang)

Sampang, Bhirawa
Guna menekan angka pelanggaran bagi peserta pemilu saat melakukan kampanye di media massa, Bawaslu Kabupaten Sampang akan melakukan sosialisasi terhadap 250 calon legislatif (Caleg), DPRD Kabupaten Sampang, DPRD Provinsi, dan DPR RI nanti pada tanggal 22 Februari 2019, di hotel Camplong, Kabupaten Sampang.
Agenda sosialisasi pra kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa dalam pemilu 2019, sudah disampaikan langsung pada ketua partai politik sebagai peserta pemilu.
Diharapkan sosialisasi ini, nantinya bisa menambah pemahaman bagi semua caleg agar tidak salah saat melakukan kampanye di media massa”.terang Insiyatun ketua Bawaslu Kabupaten Sampang. Rabu (20/2/19).
Menurut Insiyatun belakangan ini ada temuan beberapa Caleg Sampang terbukti melakukan pelanggaran administrasi iklan kampanye di media massa yang melibatkan 5 Caleg DPRD Sampang dan caleg DPRD Provinsi Jatim, bahkan temuan tersebut sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jatim terbukti telah melanggar administrasi.
“Ada lima poin putusan terhadap 5 Caleg Sampang yang dibacakan Bawaslu Jatim, diantaranya 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar administrasi pemilihan umum, 2. memberikan teguran secara tertulis pada terlapor, 3. Memerintahkan pada KPU Kabupaten Sampang untuk mengurangi atau tidak melibatkan terlapor selama tiga hari, masa/tahapan penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulai masa tenang, 4. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Sampang, untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan melaporkan hasil kepala Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 5. Menetapkan barang bukti sebagaimana yang disampaikan pelapor, tetap terlampir pada berkas laporan.”Jelas Insiyatun.
Lanjut Insiyatun, sosialisasi Bawaslu Sampang terhadap 250 Caleg tersebut, diharapkan agar seluruh peserta pemilu 2019 khusus di Kabupaten Sampang, lebih memahami kegiatan kampanye rapat umum dan iklan di media massa, selama 21 hari mulai 24 maret sampai 13 April.
“Terkait masa kampanye peserta pemilu 2019 di media massa sudah diatur di PKPU nomor 32 tahun 2018 dimulai tanggal 24 Maret dan berakhir 13 April 2019, dan ketentuan perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum”tambahnya.(adv.lis)

Tags: