Ratusan Elemen Masyarakat Datangi Pengadilan Negeri Lumajang

Gabungan elemen masyarakat , ormas dan komunitas saat mendatangi Pengadilan negeri Lumajang menuntut Hakim untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong PT Q net

Lumajang, Bhirawa
Ratusan warga yang merrupakan gabungan dari berbagai unsur ormas dan elemen masyarakat Rabu (30/10) mendatangi dan melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Lumajang mengusut tuntas dan adil terhadap Bos Q Net.
Massa aksi yang terdiri atas komunitas sabahatnya Kapolres Lumajang Arshal Sahban (MAS), GMDM ( Gerakan Mencegah Dan Mengobati) , Anshar dan SKD ( Satgas Keamanan Desa) mendesak pengadilan bekerja maksimal untuk memproses bos Q Net pada yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.
Pada orasi tersebut para pengunjuk rasa sempat berorasi dengan berbagai teriakan yang menghujat keberadaan jaringan MLM. Q net, bersamaan dengan sidang perdana yakni sidang pra peradilan yang menggugat Polres Lumajang terkait proses penyitaan dan penggeledahan dan proses pemanggilan saksi yang menurut pengacara penggugat yang diketuai Ida Sri Sugiantari SH, bahwa proses itu banyak pelanggaran.
Pada kesempatan itu, pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada para perwakilan masing-masing ormas dan komunitas tersebut, dengan mempersilahkan sebanyak 25 orang untuk mengikuti proses persidangan dengan menyertakan KTP mereka untuk diganti dengan tamu yang dipersyaratkan untuk masuk arena persidangan tersebut.
Pada persidangan pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Gugun Gunawan SH tersebut berjalan dengan tertib, dan para ormas dan komunitas tersebut mengikuti jalanya persidangan dengan tertib dan damai hingga Hakim mengetuk palu untuk melanjutkan sidang pada besok ( Kamis 31/10).
Menurut M Syahwal yang merupakan perwakilan dari Anshar ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bersama sama dengan komunitas dan ormas tersebut merupakan bagian upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari Q net yang dinilai telah menipu dan telah menelan banyak korban dari modus penipuannya.
“Ini merupakan lanjutan dati proses orasi sebelumnya ketika elemen masyarkat bersama Bupati dahulu, agar masyarakat tidak tergiur dengan adanya investasi bodong,” ujarnya .
Dan sekarang aksi yang dilanjutkan ini menurut Syahwal, untuk mengawal agar pada persidangan tersebut Hakim dapat bekerja maksimal dan tidak masuk angin karena PT Q net tersebut merupakan perusahaan besar yang omsetnya milyaran rupiah.(Dwi)

Tags: