Ratusan Guru Agama Pasuruan Belum Terima TPP

tunjungan profesi pendidik (TPP)Pasuruan, Bhirawa
Ratusan guru agama berstatus PNS di Kab Pasuruan mengeluh lantaran belum mendapatkan dana tunjungan profesi pendidik (TPP). Tak tanggung-tanggung, TPP yang menjadi haknya belum diterima para guru selama 19 bulan terakhir.
Koordinator Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kab Pasuruan, Abdul Hamid menyampaikan sekitar 642 guru agama itu belum menerima TPP selama 19 bulan terakhir. ‘’Dana TPP setiap tiga bulan sekali biasanya diterima, tapi kini tidak. Bahkan, sebagian besar guru sudah tak menerimanya hingga 19 bulan,’’ ujar Abdul Hamid, Selasa (2/12).
Menurut Hamid, besaran dana TPP yang diterima setiap guru agama di sekolah-sekolah negeri itu berbeda-beda sesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru. ‘’Memang besaran dana yang diterima tak sama, karena berdasarkan gaji pokok masing-masing guru. Kira-kira nilainya mencapai miliaran rupiah lantaran totalnya untuk sekitar 642 guru,’’ kata Hamid.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Pasuruan, Iswahyudi membenarkan keluhan para guru agama itu. Menurutnya, ia sudah melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Dasar menengah di Jakarta. ‘’Mengenahi keluhan itu sudah saya sampaikan ke berbagai forum dan yang terakhir sudah lalu saya sampaikan dihadapan forum di kementerian beberapa hari lalu,’’ tandas Iswahyudi.
Tentu saja tak cairnya dana TPP guru itu dapat mempengaruhi kondisi dan mental para guru dalam proses belajar mengajar. Sehingga proses belajar mengajar akan menjadi terganggu. ‘’Masalah ini sudah kami sampaikan ke Kementerian tujuannya untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. Setidaknya persoalan ini tak berlarut-larut dan mengganggu proses belajar mengajar,’’ kata Iswahyudi.
Terpisah, Kasi Madrasah di Kemenag Kab Pasuruan, Munif Armuza mengatakan tak cairnya dana TPP guru PAI itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan dari Kemenag RI di Jakarta. Pihaknya pun sudah berkali-kali menyampaikan masalah itu ke Jakarta.
‘’Memang mereka belum menerima. Hutang kami untuk guru PAI yang PNS ada hutang 18 bulan. Kini yang di daerah hanya menjalankan perintah dari pusat untuk mengajukan usulan dana TPP yang diterima para guru. Pencairan dana menjadi kewenangan Kemenag di Jakarta,’’ ucap Munif Armuza. [hil]

Tags: