Ratusan Guru Luruk Kantor PN Sidoarjo

Terdakwa Muhamad Samhudi mendapat dukungan moril dari teman-temannya sesama guru.n achmad suprayogi/bhirawa Nampak halaman dan ruang sidang Kantor PN Sidoarjo yang dipadati para guru pendukung dari berbagai wilayah di Jatim. [achmad suprayogi/bhirawa]

Terdakwa Muhamad Samhudi mendapat dukungan moril dari teman-temannya sesama guru.n achmad suprayogi/bhirawa
Nampak halaman dan ruang sidang Kantor PN Sidoarjo yang dipadati para guru pendukung dari berbagai wilayah di Jatim. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Untuk memberikan semangat dan solidaritas terhadap rekan sejawatnya, ratusan guru-guru sekolah negeri swasta berbondong-bondong menyerbu Kantor PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo pada (28/6). Tujuannya, memberikan solidaritas terhadap rekanya sesama guru, yakni Muhamad Samhudi (46) guru SMP Raden Rahmad, Kec Balongbendo yang didakwa menganiaya siswanya dan diadili.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih SH harus ditunda pada tanggal 14 Juli 2016. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan surat tuntutan. ”Walaupun persidangan sudah memenuhi syarat, namun agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena JPU belum siap membuat materi tuntutannya,” jelas Rini Sesulih.
Pada persidangan sebelumnya, salah seorang oknum guru SMP Raden Rachmat yang beralamat di Desa Bakalan Wringinpitu, Kec Balongbendo, Kab Sidoarjo terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Terdakwa Muhamad Samhudi (46) warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kec Balongbendo. ”Terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena diduga telah menganiaya dua siswanya,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianis SH dan Kasiati SH.
Setelah mendengar putusan majelis hakim kalau sidang ditunda, secara serentak tanpa dikomando para guru yang memadati ruang siang langsung berteriak mengelu-elukan terdakwa. Mereka terus berorasi berjalan keluar dari ruang persidangan, sambil membawa umbul-umbul bertuliskan ‘Harmati Guru atau Rontokan Moral Generasi Anda.’
Banyak disayangkan oleh guru-guru yang lain, mana ada guru yang sengaja menganiaya murid. Itu karena dicubit saja terus dibesar-besarkan oleh orangtuanya. Sehingga kasus ini mencuat secara nasional, oleh karena itu dukungan dari guru luar kota berdatangan tanpa disuruh, mulai dari Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Surabaya dan Sidoarjo sendiri. ”Mana ada guru memukul muridnya secara serius, cuma dicubit kasih saja,” terang Ghufron selaku penasehat terdakwa.
Menurut JPU Andrianis, penganiayaan terjadi pada 3 Pebruari 2016, lokasinya ada di SMP Raden Rachmat. Awalnya, Syafiraf Sanjani (15) dan Irfan Mahrus (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) karena tidak mengikuti Salat Dhuha. Seketika itu, korban menghadap guru yang juga Wakil Kepala Sekolah sekaligus sebagai guru Agama itu.
Kemudian korban diminta membuka baju dan sepatu. Selanjutnya disuruh mengalungkan sepatu ke leher para saksi dan korban itu. ”Tanpa bertanya terdakwa langsung memukul lengan para saksi sebanyak dua kali. Selain itu, terdakwa mencubit lengan Syafiraf Sanjani. Akibatnya, korban mengalami luka memar di lengan sebelah kanan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Balongbendo yang ditangani Kepala Puskesmas dr Syafiratul Kutsiyah pada 8 Pebruari 2016, hasil visum Syafiraf Sanjani terdapat luka memar di daerah lengan kanan. ”Luka itu akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Makanya terdakwa didakwa pasal perlindungan anak,” pungkasnya. [ach.kus]

Rate this article!
Tags: