Ratusan Izin Operasional SMK Macet, DPM-PTSP Jatim Surati Dindik

Kepala DPM-PTSP Jatim, Aris Mukiyono.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Lambatnya proses pengurusan izin operasional SMK di Jatim mendapat perhatian khusus Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim. Menindaklanjuti hal itu, Kepala DPM-PTSP Jatim, Aris Mukiyono angkat bicara terkait banyaknya proses perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang belum diproses.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah pihak mengeluhkan tidak kunjung turunnya izin operasional sekolah yang terproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya DPM-PTSP. Bahkan dalam website DPM-PTSP terpantau ada sebanyak 102 permohonan izin operasional lembaga pendidikan yang belum terproses.

Terkait hal ini, Aris mengatakan bahwa DPM-PTSP dalam mengeluarkan izin operasional didasari atas surat rekomendasi dari dinas terkait, yang mana dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini kami menyurati Dinas Pendidikan Jatim, meminta agar permohonan izin operasional tersebut segera ditindaklanjuti. Ini adalah surat kedua yang kami kirimkan,” kata Aris, Senin (8/8).

Ditegaskan Aris, bahwa memang pendelegasian kewenangan dalam penerbitan izin operasional oleh Gubernur dilimpahkan kepada DPM-PTSP. Namun, pihaknya pun tidak bisa semerta-merta menerbitkan surat izin tersebut. Melainkan harus atas rekomendasi dari dinas terkait.

“Dalam surat itu kita juga akan tanya kendalanya. Tapi biasanya, adalah memang butuh proses, verifikasi atau validasi yang dilakukan langsung ke lembaga bersangkutan. Nah itu kan butuh SDM, kendalanya biasanya di SDM, biasanya kekurangan,” tegas Aris.

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa segala perizinan yang diterbitkan Pemprov Jawa Timur semua sudah dalam layanan online sejak tahun 2020. Pihaknya memastikan bahwa semua perizinan juga telah memiliki SOP dan batas lama pengurusan.

“Maka ini kami surati agar segera ditindaklanjuti. Namun semua perizinan kami pastikan telah online, dan terus dioptimalkan agar berjalan sesuai SOP, dan tepat waktu,” pungkas Aris.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan melalui laman dpmptsprov.jatim, masih ada 100 lebih lembaga yang pengajuan izin perpanjangannya belum diproses. Sedangkan izin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta yang diajukan ada 9 lembaga.

Jika proses perizinan perpanjangan operasional belum diturunkan, tentu akan merugikan sekolah. Pasalnya, izin operasional sekolah swasta menjadi syarat dalam penerimaan BPOPP, akreditasi hingga penerimaan dana BOS.

Tidak hanya itu, tidak adanya legalitas izin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Akibatnya, dikhawatirkan para siswa lulusan tidak bisa kuliah ataupun bekerja karena ijazahnya masih ditahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengungkapkan berdasarkan data ada 102 SMK swasta yang melakukan permohonan izin operasional SMK, dan pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP.

Sebab, sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf. “Dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai di kadis, bahkan belum di kabid (Kepala Bidang). Insya Allah semua akan terproses sesuai SOP,” jelas Wahid. (tam.hel

Tags: