Ratusan Kades Gelar Aksi Damai Pernyataan Plt Kepala BKD Bondowoso

Ratusan Kades saat melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Bondowoso. (Ihsan/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Ratusan kepala desa di Situbondo menggelar aksi unjuk rasa memnprotes pernyataan Plt. Kepala BKD Bondowoso, Ahmad Prayitno, yang menyebut Desa bukan bagian dari pemerintah daerah.
Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya se-Kabupaten Bondowoso melakukan aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, lalu di lanjutkan kedepan Gedung DPRD, Selasa (8/10).
Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Sutrisno menyatakan bahwa, pernyataan Plt Kepala BKD Bondowoso, yang menyebutkan desa bukan bagian dari pemerintahan, dinilai pernyataan itu yang tidak benar.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sudah jelas bahwa desa merupakan bagian pemerintah daerah. Apa gunanya kami menggunakan seragam, kalau tidak dianggap,” ujarnya.
Selain itu ada beberapa pernyataan Plt. Kepala BKD kata dia, yang sangat meresahkan masyarakat di tingkat desa, bahwa Sekdes dipilih BPD dan tidak ada batasan umur untuk Sekdes.
“Itu pernyataan yang menyesatkan, dan meresahkan kami, warga di desa. Kami minta Plt BKD untuk meminta maaf,” kata Sutrisno dengan lantang.
Selanjutnya Kades Cerme itu mengungkapkan, jika Plt BKD tidak meminta maaf, maka aparatur desa tidak akan pakai seragam, tidak akan lagi menarik PBB, tidak akan lagi menghadiri Undangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dari hal itu Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir menyikapi, bahwa dia memaklumi adanya aspirasi dari ratusan kepala desa dan perangkatnya. Apalagi mereka (ratusan kades-Red) merasa tidak nyaman, dengan pernyataan Plt Kepala BKD itu.
Apalagi kata Ahmad Dhafir, terkait pernyataan Plt Kepala BKD, bahwa Sekdes dipilih oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
“Tidak salah kalau kemudian anggota BPBD menemui kepala desa, menenanyakan kapan pemilihan Sekdes. Bahkan mungkin calon Sekdes sudah lobi-lobi. Ini yang bikin resah di tingkat desa,” katanya.
Terkait pernyataan Prayitno bahwa tak ada batasan umur calon Sekdes, kata Ketua DPRD Bondowoso, itu juga tidak benar.
“Di Undang-Undang jelas, di Undang-Undang nomor 6, PP nomor 41. Sekdes itu tidak dipilih oleh BPD. Termasuk juga pernyataan, desa bukan bagian pemerintahan daerah. Ini yang meresahkan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Syaifullah atas nama Plt Kepala BKD, menyampaikan permintaan maaf kepada ratusan kepala desa dan perangkatnya, soal pernyataan Prayitno yang sudah meresahkan itu.
“Saya sudah bilang ke pak Prayit agar mempelajari, kalimat-kalimat yang terlontar. Kami pasti lakukan, demi kebaikan masyarakat. Tetapi harus di atas regulasi,” katanya.
Sementara mengenai sanksi terhadap Plt Kepala BKD, Sekda Bondowoso akan mencoba mempelajari terlebih dahulu.
“Nanti kalimat-kalimat pak Prayit itu akan kita kaji. Oh, ini salah pak Prayit. Harus minta maaf. Kalau pernyataan menyalahi Undang-Undang harus disanksi. Tapi, kalau pernyataan sanksinya bisa minta maaf saja,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda Syaifullah berjanji kepada ratusan Kades, bahwa dia akan membahas persoalan itu dengan Inspektorat dan pihak terkait lainnya.(mb11)

Tags: