Ratusan Karyawan PR Gudang Sorgum Tuntut Pesangon dan Sisa Uang THR

Perwakilan para karyawan PR Gudang Sorgum saat mengadu ke Anggota Dewan, di Kantor DPRD Kab Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang  

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Rokok (PR) Gudang Sorgum yang berada di wilayah Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/11), telah didemo ratusan karyawannya. Sebab, para karyawan tersebut telah menuntut uang pesangon dan sisa kekurangan uang Tunjangan Hari Raya (THR).  

Sedangkan aksi demo yang dilakukan karyawan PR Gudang Sorgum, yang sebelumnya akan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, akhirnya hanya diwakilkan kepada 15 orang sebagai perwakilan ratusan karyawan pabrik rokok tersebut.

Menurut, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Rabu (11/11), usai mengikuti pertemuan antara perwakilan karyawan PR Gudang Sorgum dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Muhamad Saiful Efendi, di Kantor DPRD setempat, bahwa perwakilan karyawan itu datang di Kantor DPRD telah didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan dalam mediasi yang kita lakukan itu untuk mencari win-win solution, agar tuntutan karyawan pabrik rokok tersebut bisa ditemukan titik temu antara pemilik PR Gudang Sorgum dengan karyawannya.

“Karena dari informasi yang kita terima, bahwa PR Gudang Sorgum kini dalam proses pailit. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya percepatan, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Sedangakan, kata Yoyok, tuntutan karyawan yang meminta uang pesangon dan sisa kekurangan THR, tentunya harus ada mekanismenya. Sehingga dirinya selaku Kepala Dinsnaker menyarankan agar para karyawan tersebut membuat pengaduan secara tertulis melalui kuasa hukumnya. Dan setelah itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, pihaknya juga akan membantu dalam upaya penyelesaian secara musyawarah.

“Mekanismenya ya dengan melakukan pengaduan tadi. Sehingga baru kita bisa melakukan pemanggilan pertama, kedua dan tahapan selanjutnya. Untuk itu dirinya meminta kepada perwakilan karyawan, agar tahapan ini harus dilakukan terlebih dahulu, agar nantinya ditemukan win-win solution,” pintah dia.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum karyawan PR Gudang Sorgum Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan, total karyawan PR Gudang Sorgum yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) terdapat 480 orang karyawan. Sedangkan PHK yang dilakukan perusahaan tersebut dilakukan secara sepihak. Karena dari sekian ratus karyawan itu masa kerjanya bervariatif, mulai dari 14 tahun hingga 34 tahun.

“Jika di total jumlah pesangon yang harus diterima para karyawan yang di PHK antara 50-60 juta per orang, karena dilihat masa kerjanya. Dan kekurangan uang THR sebesar 35 persen atau sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.(cyn)

Tags: