Ratusan Massa PAKO Demo Kantor Dipendik Situbondo

Sejumlah massa LSM PAKO, saat berdemo membentangkan poster di Kantor Dispendik Kab Situbondo. Massa mengancam pemungutan uang seragam batik senilai 4,5 miliar rupiah itu segera dipidanakan. [sawawi/bhirawa].

Sejumlah massa LSM PAKO, saat berdemo membentangkan poster di Kantor Dispendik Kab Situbondo. Massa mengancam pemungutan uang seragam batik senilai 4,5 miliar rupiah itu segera dipidanakan. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Ratusan massa LSM PAKO (pemuda anti korupsi) Kab Situbondo, melakukan aksi demo, ke Kantor Dinas Pendidikan (Dipendik) Kab. Situbondo, di Jalan Madura, pagi kemarin (28/9). Aksi demo dengan menggunakan kendaraan truck terbuka dan motor itu langsung menduduki Kantor Dipendik seraya meneriakkan yel-yel anti korupsi. Massa pendemo langsung membentangkan puluhan poster berisikan desakan pemidanaan Kepala Dinas Pendidikan, karena mewajibkan seluruh siswa SD-SMP membeli seragam batik khas Situbondo.
Para pendemo yang berangkat dari Sekretariat PAKO di jalan Wjayakusuma, Kel. Dawuhan, Kec. Kota Situbondo itu dipimpin Rudi Bagas, Agus Sodu dan Anang Ugik dengan pengawalan ketat puluhan personil polisi. Sesampainya di halaman Kantor Dipendik ratusan massa langsung memaksa masuk ke Kantor Dipendik, namun dihadang oleh pihak keamanan. Setelah bernegosiasi, polisi hanya memperbolehkan 5 personil dari perwakilan pendemo untuk menemui pimpinan Dipendik Kab. Situbondo.
Dalam tuntutannya, massa LSM PAKO melalui Rudi Bagas dan Anang Ugik meminta Dinas Pendidikan Kab Situbondo untuk terbuka dalam proyek pengadaan seragam batik bagi puluhan ribu siswa SD-SMP se Kab Situbondo. Jika tidak, kata dia, maka pihaknya tidak segan untuk segera memidanakan kasus pungli tersebut kepada aparat penegak hukum. “Tolong jelaskan siapa nama CV-nya, nama kontraktornya dan dimana alamatnya. Nanti akan saya cek kebenarannya,” teriak Anang Ugik.
Massa yang getol memberantas kasus korupsi aparat negara itu juga meminta segera menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kab Situbondo, karena nyata-nyata mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 421/2922/431.212.1.1/2015 perihal intruksi Dipendik soal seragam batik bagi siswa SD-SMP se-Kab Situbondo. Surat itu, kata Ugik, selanjutnya ditindaklanjuti UPTD-UPTD dan para Kepala Sekolah SD-SMP se-Situbondo. “Banyak siswa sudah membayar lunas, tapi sampai sekarang belum menerima seragam tersebut,” paparnya.
Saat perwakilan demo diterima Sekretaris Dipendik H Samsul Arifin dan tiga Kabid, sempat terjadi ketegangan, meski dijaga personil polisi. Pasalnya, keterangan yang diberikan Samsul Arifin tidak memuaskan pertanyaan para pendemo. “Kenapa bapak menjelaskan kewajiban pengadaan seragam batik ini diluar dinas. Berarti ini proyek bapak pribadi. Tolong kalau memberikan keterangan yang benar, sebab nilai seragam batik ini sampai 4,5 miliar. Ini uang yang sangat besar,” teriak Agus Sodu, aktivis LSM PAKO, lainnya.
Samsul Arifin kepada wartawan menerangkan bahwa pendemo keliru dalam menerjemahkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dipendik dimana mereka juga menuduh Dipendik menjual batik dan mewajibkan membeli batik. Padahal yang benar, kata Samsul Arifin, Dipendik membuat SE untuk pakaian seragam anak dalam seminggu, dimana ada jadwal dua hari untuk memakai seragam batik.
Yang jelas, tegas Samsul Arifin, Dipendik bukan mewajibkan untuk membeli, tetapi hanya wajib memakai seragam batik khas Situbondo. “Kita tidak tahu itu dari lokal atau luar Situbondo. Tetapi ada pengusaha datang ke dinas, dengan menawarkan batik bermotif kearifan lokal Situbondo. Asalkan kualitas itu bagus dan harga lebih murah dari toko, Dipendik mempersilahkan,” beber Samsul seraya menegaskan persoalan produk batik, tidak terlalu substanstif, tetapi pakaian yang dipakai coraknya harus menunjukkan kearifan lokal Situbondo. [awi]

Tags: