Ratusan Narapidana di Jawa Timur dapat Remisi HUT RI Ke-72

Penyerahan Remisi Kemerdekaan Untuk 104 Warga Binaan Lapas Kelas II B Jombang Yang Di Hadiri Forkopimda Jombang, Kamis (17/8).

Jombang ,Bhirawa
Ratusan narapidana atau bisas disebut warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi  dari pemerintah dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 72 tahun RI . Surat keputusan remisi diserahkan dan dibacakan oleh masing-masing kepala daerah.
Di Jombang ,104 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang mendapatkan remisi kemerdekaan, Kamis (17/8). Data tersebut adalah warga binaan yang sudah mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Dari usulan 175 orang, yang sudah turun SK-nya sebesar 104 orang. Termasuk ada yang bebas sejumlah lima orang,”ungkap Affandi, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Kelas IIB Jombang kepada wartawan, Kamis (17/8).
Affandi menambahkan, untuk nama-nama yang belum mendapatkan SK, namun masuk pada usulan remisi, masih tetap dalam proses.”Jadi, yang belum turun SK-nya, nama-nama tersebut masih dalam proses. Karena sekarang ini kan pengajuannya melalui SDP hingga on line. Pengajuannya tetap, tapi turun (SK) nya ke UPT bertahap,”pungkas Affandi.
Menurut data dari Lapas Kelas IIB Jombang, dari 104 orang warga binaan yang telah turun SK remisi nya, sejumlah 99 orang masuk katagori remisi umum I dengan rincian 68 orang memperoleh remisi satu bulan, 19 orang mendapatkan remisi dua bulan, dan 12 orang memperoleh remisi tiga bulan. Sedangkan yang masuk pada Remisi II dan langsung bebas sejumlah lima orang.
Klasifikasi warga binaan yang mendapatkan remisi menurut kasus, Pasal/ Undang- undang terdiri dari, 23 orang pada Kasus Kesehatan dan Narkotika, 24 orang Kasus Pencurian, 19 orang Kasus Perlindungan Anak, 13 orang Kasus Perjudian, satu orang Kasus Penganiayaan, dua orang kasus kehutanan, empat orang Kasus Penipuan, tujuh orang Kasus Pengeroyokan, lima orang Kasus Penggelapan, tiga orang Kasus Pemerasan, satu orang Kasus Pembunuhan, satu orang Kasus Penculikan, dan satu orang pada Kasus Penadahan.
Sementara di Bojonegoro sebanyak 124 warga binaan Lembaga  Pemasyarakatan  (LP) kelas  II A Bojonegoro memperoleh remisi (pengurangan hukuman).  Bahkan dua warga binaan langsung menikmati kebebasan  di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72 Tahun 2017.
Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono  menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Maunusia  tentang pemberian remisi tahanan tersebut di  Lembaga  Pemasyarakatan  (LP) kelas  II A, Jl Diponegoro Bojonegoro, kemarin (17/8).
Menurut wabup Setyo, remisi bukan semata-mata merupakan hak yang diperoleh dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan.
” Pemberian remisi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana,serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif,” jelasnya.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiawantoadi mengatakan, dari 124 Napi yang mendapat remisi, Dua napi memperoleh remisi umum sebesar satu bulan dan  bebas. Selain itu, ada 122 warga binaan masyarakat (WBP) yang juga memperoleh remisi umum.
” Total yang kami usulkan ada 124 napi, terdiri dari 96 napi tahun ke dua yang sudah turun SK-nya, sedangkan 28 narapidana masih dalam proses SK-nya,” jelas Koesdwiawantoadi.
Dua narapidana yang bebas tersebut merupakan terdakwa kasus pencurian yakni Arif Nurrohman, (42) dan Sidiq (49). Keduanya divonis tujuh bulan pidana penjara.  Remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas.
“Sebelum mengusulkan remisi untuk napi, kami tentu melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi, napi yang kelakuannya baik dan kerap membantu kegiatan lapas pasti diusulkan remisi,” ujarnya.
Setelah adanya sidang TPP di Lapas Kelas II A Bojonegoro, berkas-berkas tersebut dikirim ke Kanwil Kemenkumham Surabaya. Sehingga, SK akan turun apabila proses verifikasi di kanwil sudah beres.
Saat ini napi di Lapas Kelas II Bojonegoro ada sebanyak 402 orang, terdiri dari 268 napi dan 134 tahanan.Remisi umum HUT RI 72 paling sedikit satu bulan, termasuk napi yang divonis 15 tahun pidan penjara, sedangkan remisi paling banyak lima bulan.
Di Malang, sebelum melaksanakan upacara, Wali Kota Malan H. Moch. Anton, menghadiri pemberian remisi kepada 197 narapidana di Lapas Perempuan Klas IIA Malang. Rinciannya, sebanyak 186 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I,  8 narapidana mendapat RU II dan 3 narapidana mendapat RU II untuk kategori menjalani subsider pengganti denda.
Data Lapas Perempuan Klas IIA Malang menyebut saat ini jumlah narapidana sebanyak 506 dan tahanan sebanyak 63 orang. Dari jumlah 506 narapidana itu sebanyak 390 orang merupakan narapidana yang terseret tindak pidana khusus dan yang terlibat pidana umum 179 orang. Sedangkan narapidana yang berstatus WNA sebanyak 13 orang.
Pemberian remisi dilakukan di halaman Lapas Perempuan Kelas II A Malang dengan inspektur upacara Wali Kota Malang, H. Moch Anton serta dihadiri langsung Kalapas Klas IIA Malang Anis Joeliati Wakil Walikota Sutiaji dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Malang H. Moch. Anton,  membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Ia menyampaikan , jika selama ini negara memberikan program pembinaan sebagai bagian dari self propelling adjustmen yakni kemampuan untuk para narapidana kembali bermasyarakat dan turut serta dalam pembangunan.
Karenanya,  pemberian remisi kepada narapidana tepat pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan prestasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama ini.
“Pemberian remisi ini bukan semata-mata hak yang mudah untuk didapatkan namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan,”ujarnya. (rif.bas.mut)

Tags: