Ratusan Pasangan Usia Sekolah Terpaksa Nikah Dini

Karikatur Pernikahan diniLumajang, Bhirawa
Meski jumlah pasangan yang mengajukan pisah kehidupan rumah tangga  mencapai ribuan dalam kurun waktu  empat bulan sepanjang tahun 2015, namun di sisi lain sejak Januari hingga April 2015, sebanyak 132 pasangan berusia dini di Lumajang, Jawa Timur, menikah dengan dispensasi dari Pengadilan Agama Lumajang. ”Rata-rata dispensasi diajukan oleh perempuan di bawah umur yang sudah hamil terlebih dahulu,” jelas M Wiyanto, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten.
M Wiyanto mengatakan  dari ratusan  pasangan yang mengajukan pernikahan  karena usia dini ini ada yang usianya baru 13 tahun, ada pula yang 15 tahun. ”Semuanya ini karena dipicu pergaulan bebas, mungkin akibat informasi melalui teknologi yang saat ini sudah tidak bisa dibendung lagi,” paparnya.
Ia menambahkan, pasangan usia dini tersebut berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Lumajang, sehingga tidak ada terkonsentrasi pada satu daerah saja. “Sebenarnya juga menjadi tugas Pengadilan Agama untuk memberikan wawasan kepada orang tua maupun sekolah agar tidak terjadi perbuatan seperti itu,” tandasnya.
Selain itu juga dibutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari berbagai pihak, baik orangtua, guru maupun masyarakat. Berdasarkan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal calon mempelai baik laki-laki adalah 19 tahun dan calon mempelai perempuan adalah 16 tahun. [yat]

Tags: