Ratusan Pedagang Ngeluruk Balai Kota Batu

Kabid Aset BKD, Edi Setiawan saat menemui 32 orang perwakilan pedagang yang mendatangi Balaikota Batu.

(Khawatir Digusur)
Kota Batu, Bhirawa.
Ratusan pedagang yang pertokoan menempati lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot). Batu mengaku resah. Hal ini berkaitan dengan rencana perubahan pembayaran pajak yang sebelumnya berupa Retribusi Pasar menjadi Perjanjian Sewa. Selain nilai pajak lebih mahal, para pedagang juga khawatir jika akan digusur sewaktu-waktu. Merekapun menyampaikan keluhannya dengan mendatangi Balaikota Among Tani Batu, Rabu (19/4).
Diketahui, ada sekitar 160 pedagang yang tokonya menempati tanah berstatus aset Pemkot. Mereka terbagi ke dalam 6 titik yaitu, pertokoan di Jl.Gajah Mada, Jl.Panglima Sudirman, Jl.Sudiro, Jl.Trunojoyo, Jl.Indragiri,dan Jl.Kartini. Selama ini mereka membayar pajak melalui Retribusi Pasar. Mereka mengaku memiliki surat berupa SK Pasar yang menunjukkan sebagai pemilik hak pakai.
“Namun jika diberlakukan atau diterbitkan Surat Perjanjian Sewa, maka SK Pasar ini secara otomatis tidak berlaku lagi. Karena kita sudah menyewa tanah itu, maka tidak perlu lagi membayar retribusi pasar,”ujar Ketua Paguyuban Pedagang Gajah Mada, Rasyid Said Thalib, ditemui saat berada di Balaikota Batu, Rabu (19/4).
Namun, bukan mahalnya harga yang dikhawatirkan para pedagang dibanding jika harus membayar Retribusi Pasar. Tetapi, mereka hanya diberi kesempatan melakukan sewa selama setahun. Artinya, setiap tahun mereka harus melakukan perpanjangan surat sewa.
Dengan masa sewa hanya setahun, maka para pedagang tidak memiliki jaminan bisa memperpanjang sewa di tahun berikutnya. “Kita menjadi khawatir karena sewaktu-waktu kita bisa digusur. Padahal kita sudah menempati kawasan tersebut sejak tahun 70-an, ketika Batu masih bergabung dengan Kabupaten Malang,”jelas Rasyid.
Potensi penggusuran ini bisa terjadi ketika ada investor yang ‘melirik’ kawasan yang mereka tempati. Karena itu pula para pedagang meminta agar Surat Perjanjian Sewa ini dibuat minimal untuk jangka waktu 5 tahun.
“Jika bisa sewa minimal 5 tahun kita bisa lega, dan bisa mengawasi jika ada investor yang datang,” tambah Rasyid.
Sementara, Kabid Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu, Edi Setiawan, SIP membenarkan jika pihaknya akan membuat Surat Perjanjian Sewa untuk para pedagang ini dengan masa sewa setahun. Artinya, surat sewa ini akan diperbarui setiap tahun.
“Kita berlakukan surat sewa ini untuk setahun, karena untuk mengantisipasi adanya perubahan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak-red) di tahun berikutnya. Jika dilakukan langsung 5 tahun, maka kita akan kesulitan jika terjadi perubahan NJOP,” jelas Edi. Diketahui besaran angka sewa tanah diperoleh dari 5 persen x luas lahan x NJOP. [nas]

Tags: