Ratusan Pejabat ASN Pemkab Malang Belum Serah Terima Jabatan

Salah satu pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang yang dapat mutasi dan belum laksanakan sertijab HM Hidayat.

Kab Malang, Bhirawa
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang sudah dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang yang menduduki jabatan baru, kini telah kebingnungan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, dari 248 pejabat eselon II, III, dan IV yang kini belum dilakukan serahterima jabatan (sertijab).
Meski mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk menduduki jabatan baru, namun para ASN tersebut belum melaksanakan tugasnya, sehingga mereka masih menunggu adanya sertijab. Dan para pejabat itu, untuk minta segera dilakukan sertijab, agar bisa melaksanakan tiugas sesuai dengan fungsi jabatan.
Hal ini dibenarkan, salah satu pejabat eselon II yang sebelumnya menduduki Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), kini mendapatkan rotasi untuk menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Malang HM Hidayat, Senin (17/6), kepada Bhirawa, jika setelah Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang, yang dilakukan Plt Bupati Malang, pada 31 Mei 2019,hingga kini belum dilakukan sertijab.
“Karena belum dilakukan sertijab, maka pejabat yang menduduki jabatan baru belum bisa melaksanakan tugasnya. Seperti dirinya belum melaksanakan tugas sesuai tugas pokok (tupoksi). Sebab, Kepala Balitbang yang lama masih belum meninggalkan jabatannya, karena masih menunggu sertijab,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hidayat memohon kepada pimpinan agar segera melakukan sertijab. Dan jika sertijab juga belum dilaksanakan, dikhawatirkan akan terjadi dualisme kepimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski dalam pelantikan itu, diduga ada masalah, tapi sertijab harus segera dilakukan. Hal itu, agar pejabat baru yang menduduki jabatan baru bisa bekerja dengan baik.
Saat ditanya Bhirawa, apakah Pak Hidayat menerima mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Malang? Dijawab Hidayat, jika dirinya menerima mutasi dari Kepala Dindik mejadi Kepala Balitbang. “Misalnya pimpinan saya memutasi untuk menduduki jabatan modin, saya pun siap melaksanakan tugas. Karena itu bentuk loyalitas bawahan kepada pimpinan,” tegasnya.
Menurutnya, mutasi jabatan dilingkungan pemerintah daerah, itu hal yang biasa. Sehingga pejabat ASN harus mau ditempatkan dimana saja, agar pejabat bisa memiliki pengalaman dalam hal mengelola managemen diberbagai OPD. Dan jika ada pejabat yang mengeluhkan pada posisi barunya, maka mereka lupa pada saat dilantik menjadi abdi negara atau ASN.
Ditempat terpisah, Bupati LIRa Malang HM Zuhdi Ahmadi memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Malang HM Sanusi yang akan melakukan pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang, yang dilakukan Plt Bupati Malang, yang digelar pada 31 Mei 2019. Karena dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Malang tersebut telah cacat hukum, sehingga harus ada pembatalan, dan pejabat yang dimutasi harus dikembalikan pada jabatan lamanya.
Dan terkait belum dilaksanakan setijab bagi para pejabat yang dilantik, kata dia, hal itu tidak perlu dilakukan sertijab. Karena dalam mutasi pejabat yang dilakukan Plt Bupati Malang tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski para pejabat yang dilantik sudah memegang SK dan SPMT, sehingga Plt Bupati Malang untuk segera melaksanakan pembatalan.
Apalagi, menurut Zuhdi, informasi yang saya terima, jika pada Senin (17/6), pejabat yang dilantik dikumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, lalu disuruh menandatangani surat pernyataan, yang isine menerima mutasi. “Padahal, sudah jelas bahwa mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Malang telah cacat hukum,” tegasnya. [cyn]

Tags: