Ratusan Penambang Nganjuk Demo Bupati

Aksi para penambang dan pengusaha galian C yang berhenti beroperasi karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.(ristika/bhirawa)

Aksi para penambang dan pengusaha galian C yang berhenti beroperasi karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Ratusan pengusaha galian C di Nganjuk menggelar aksi demo di Pendopo Kabupaten Nganjuk. Mereka menuntut agar Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurrahman segera menerbitkan rekomendasi izin tambang yang telah diajukan lebih dari sepuluh bulan lalu. “Kami melakukan aksi karena kami ini ingin membangun Nganjuk, karena untuk tanah urukan kami harus mengambil dari luar kota,” teriak, Syarif koordinator aksi.
Menurut Syarif dirinya dan para pengusaha tambang di Nganjuk telah mengajukan permohonan ijin sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini izin belum juga mendapat rekomendasi dari Bupati Nganjuk. Karena itu ratusan pengusahan tambang tanah galian berhenti beroperasi.
Dampak lainnya, ratusan sopir truk dan buruh angkut menganggur dan tidak dapat menafkahi keluarganya. “Ini menyangkut nafkah rakyat kecil, kami hanya ingin bekerja,” papar Syarif di depan Pendopo Kabupaten Nganjuk.
Para penambang tanah galian menuntut agar Bupati Nganjuk segera menerbitkan rekomendasi sebagai persyaratan pengajian ijin tambang ke provinsi. Karena tanpa rekomendasi bupati maka pemerintah provinsi tidak akan memberikan ijin kepada para penambang di Nganjuk. “Kami sudah mengajukan ijin sejak setahun lalu, tetapi sampai sekarang katanya masih numpuk di meja bupati, lha ini model pemerintahan yang bagaimana,” ungkap Syarif.
Sementara itu dialog antara perwakilan pengusaha tambang dengan Sekkab, Drs Masduqi dan Kepala Kantor Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Drs. Sudrajat MM menemui jalan buntu. Baik Sekkab maupun Kepala BPPT menilai bahwa persyaratan permohonan ijin yang diajukan pengusaha tambang masih kurang lengkap. Karena itu pihaknya belum dapat menerbitkan rekomendasi.
Namun demikin, Pemkab Nganjuk mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang membidangi masalah tambang. “Kami masih harus berkoordinasi denganĀ  SKPD yang membidang masalah tambang, sebelum menerbitkan rekomendasi,” ujar Sekkab Masduqi kepada perwakilan pengusaha tambang.
Aksi yang dilakukan para pengusaha tambang sempat dihadang oleh Polisi, karena lima puluh truk milik penambang dilarang masuk kota. Karena itu, Polisi memaksa puluhan truk milik penambang parkir di jalan lingkar dekat terminal bus Nganjuk. Sedangkan aksi demo para penambang berakhir sekitar pukul 13.00.
Terkait dengan penambangan tanah urukan, luas areal penambangan galian C di Kabupaten Nganjuk yang dikelola oleh penambang illegal mencapai 2.271 hektar. Hingga saat ini sejumlah 19 penambang yang beroperasi, belum satupun mengantongi ijin, bahkan rekomendasi dari Bupati Nganjuk belum juga terbit. Akibatnya kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitar areal penambangan semakin meluas karena tidak ada rencana reklamasi dari lokasi bekas tambang.
Menyoal Status Tanah
Sementara itu, warga Selok Awar-awar yang lahan pertaniannya rusak akibat pertambangan liar di pesisir pantai watu pecak kecamatan pasirian, yang merupakan pemicu terjadinya kasus pembantaian Salim Kancil dan sempat melukai Tosan karena terkena abrasi air laut, kini mulai mengeluhkan status tanah tersebut.
Demikian menurut Hamid yang juga merupakan koordinator forum komunikasi masyarakat peduli pesisir selok awar awar yang menjelaskan bahwa areal persawahan yang rusak akibat pertambangan hingga tidak dapat di tanami tersebut agar di pulihkan lagi.
Menurutnya tanah yang telah lama di jadikan lahan pertanian oleh sekitar 40 petani dengan luas sekitar 100 Ha hingga saat ini masih belum memiliki status surat tanah yang jelas. “Saya berharap kepada pemerintah lumajang untuk memulihkan kembali tanah pertanian yang rusak akibat pertambangan ini, dan kami minta kejelasan status tanah,” ujarnya.
Hamid juga menjelaskan bahwa tanah tersebut telah mereka garap selama bertahun tahun dan mereka berharap pemerintah dapat membantu warga untuk memperoleh status gak milik tanah yang mereka garap. “Kalau bisa tanah yang kita garap dapat mejadi hak milik kami,” imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa tanah pertanian milik warga yang telah dijadikan lahan pertanian oleh 40 petani dengan luas sekitar 100 Ha yang membentang di sekitar areal pertambangan milik oknum Kades Hariono. Akibat pertambangan tersebut menyebabkan sebagian besar lahan pertanian milik warga rusak dan tidak bisa ditanami akibat terjadi abrasi air laut yang masuk ke areal pertanian mereka hingga kondisinya rusak parah. Berawal dari kerusakan tanah pertanian warga tersebutlah yang memicu terjadinya kasus pertambangan berdarah tersebut.
Sedangkan menurut misbahul munir ,selaku Wakil ADM KPH perhutani Probolinggo di lumajang menjelaskan bahwa tanah pertanian yang digarap warga selok awar awar yang selama ini sebagai pemicu konflik merupakan murni tanah timbul. “Sebagian kecil masuk tapi sebagian besar di luar kawasan perhutani,” ujarnya. [ris,mb10]

Rate this article!
Tags: