Ratusan Pendaftar PPPK Lolos Tes Isi Kekurangan ASN Pemkab Malang

Kepala BKD Kab Malang Nurman Ramdansyah

Kab Malang, Bhirawa
Kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus dilakukan upaya untuk mengisi kekurang tersebut. Sehingga dengan adanya kebijakan regulasi baru yang dilakukan Pemerintah Pusat, terkait rekrutmen melalui  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka hal itu bisa mengisi kekurangan ASN.
Sedangkan PPPK itu, terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Minggu (10/3), kepada wartawan, hal ini merupakan rekrutmen yang dikhususkan kepada tenaga honorer yang masuk dalam data base sebagai tenaga honorer Kategori Dua (K2). Sehingga dengan melakukan rekrutmen PPPK ini, Pemkab Malang telah menyediakan 856 formasi pada tahap pertama dengan pendaftar sebanyak 1.130 pegawai honorer.
“Mereka mayoritas merupakan pegawai honorer dilingkungan pendidikan atau guru, yang kemudian disusul dengan tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Namun, dari ribuan pendaftar PPPK tersebut, yang diterima dan yang dinyatakan lulus tes sebanyak 691 orang tenaga honorer K2,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Nurman, dari formasi yang kita sediakan 856 yang lolos 691 orang tenaga honorer K2, dan sisanya yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti kembali pada tahap kedua. Dan untuk rekrutmen PPK di jalur umum bisa mengikuti di gelombang selanjutnya, serta nantinya dalam waktu lima tahun mendatang tenaga honorer tidak ada lagi, hanya tenaga ASN dan PPPK saja. Sementara, tenaga honorer K2 yang diterima akan menandatangani perjanjian kerja, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian.
“Rekrutmen PPPK tidak sama dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, beda dengan rekrumen CPNS yang harus melalui tahapan yang lebih panjang. Sedangkan rekrutmen  PPPK lebih sederhana, karena setelah lolos mereka langsung menandatangani perjanjian kerja,” papar dia.
Selain itu, masih dipaparkan Nurman, setelah mereka menandatangani perjanjian kerja, setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Dan jika mereka memenuhi kriteria sesuai kinerjanya, maka perjanjian kerja akan dilanjutkan kembali. Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria kinerjanya, maka secara otomatis pemerintah tidak akan memperpanjang perjanjian kerjanya.
“Kalau terkait gaji PPPK dengan ASN semuanya sama, termasuk juga mereka juga mendapatkan tunjungan gaji 13 dan 14. Sedangkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK, untuk golongan II mereka akan menerima gaji sebesar Rp 4 juta, golongan II Rp 5 juta, golongan III dan IV sebesar Rp 6 juta per bulan,” jelasnya. [cyn]

Tags: